Kitakini.news – Pria bernama M Fajar (25) dan istrinya Siti Nuraisyah (26), diduga menjadi korban penyalahgunaan jabatan oleh oknum petugas Polsek Tanjung Morawa. Bagaimana tidak, niat hati pasangan suami istri itu hendak mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, malah membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari.
Warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, itu juga diduga menjadi korban intimidasi oknum petugas. Mereka diduga dipaksa mengakui telah mencuri ponsel tersebut. Bahkan, ada oknum petugas diduga meminta mereka menyiapkan uang Rp 35 juta. Uang itu harus disiapkan, agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Peristiwa berawal pada 26 Desember 2020 lalu, Saat itu Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di plaza Suzuya untuk berburu produk diskon. Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan ponsel android tak bertuan. Ponsel itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.
“Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang ngambil, hp (ponsel) itu kemudian saya bawa pulang ke rumah. Dengan harapan ada orang yang menelpon,” ujar Nuraisyah kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/1/2021) sore.
Empat hari kemudian atau pada tanggal 30 Desember 2020, seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka mengaku kenal dengan teman suaminya. Kemudian Nuraisyah meminta nomor ponsel pemilik android yang dia temukan kepada Yunita.
“Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di suzuya. Kemudian saya meminta nomor (ponsel) yang bersangkutan (pemilik ponsel), niat saya, biar saya kembalikan,” kenangnya.
Setelah satu minggu atau tepatnya pada 6 Januari 2021, Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan ponsel tersebut ke Polsek Tanjung Morawa. Ternyata ponsel dengan tiga angka terakhir nomor GSM tersebut 5 (lima) tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.
“Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalo itu ponsel dia. Sampai di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 Januari. Saat itu juga saya ditahan,” katanya.
Pasangan Suami Istri Dituduh Curi Ponsel Sebut Diminta Bayar “Uang Damai”
Nuraisyah kemudian mengatakan, petugas di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan Rp 20 juta. Dia bilang, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp 20 juta dan cabut perkara Rp 15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta.
“Saya kaget ni, HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan hp koq malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang,” ungkapnya.
Nuraisyah dan suaminya kemudian meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk memberikan mereka perlindungan hukum. Sebab, niat mereka hanya ingin menyelamatkan HP dan mengembalikan kepada yang punya, namun mereka malah ditahan.
“Tolong pak, saya niatnya bukan mencuri. Kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya pak. Pak Musliadi Tanjung ternyafa bukan yang kehilangan HP, malah dia yang menciduk kami,” tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH mengatakan, permainan petugas Polsek Tanjung Morawa kasar. Niat korban untuk mengembalikan hp yang ditemukan, malah berujung penahanan.
“Yang menjadi dasar hukumnya kenapa Polsek Tanjung Morawa menahanbkorban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu. Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena ini telah mencederai Polri,” pungkasnya.
Reporter : Syahrial Siregar