Kitakini.news– Dituding melakukan ujaran rasialisme lewat akun twitter terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Deli Serdang, melaporkan pemilik twitter berinsial PA alias Abu Janda dan seorang guru besar salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Medan, berinsial Prof YLH.
Laporan itu disampaikan secara tertulis oleh Ketua KNPI Deliserdang, OK Alamsyah Putra bersama Sekretaris, Ronggur RD Simorangkir dan beberapa pengurus, Jumat (29/1/2021) di Polresta Deli Serdang.
Menurutnya, postingan Abu Janda dengan menggunakan kata evolusi dan postingan guru besar dengan menggunakan foto monyet disandingkan dengan foto Pigai, adalah bentuk rasisme.
Disebutkan, hal itu merupakan harapan besar KNPI kepada Kapolri baru agar laporan itu ditindaklanjuti secara serius.
“Diharapkan, Rektor PTN itu juga bisa mengambil langkah dan kebijakan atas postingan di media sosial, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata OK Alamsyah.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, ketika dikonfirmasi terkait laporan KNPI Deli Serdang itu mengatakan akan mempelajari laporan itu dan menindaklanjutinya.
“Akan kita pelajari dan akan kita tindaklanjuti,” paparnya melalui pesan whatsapp.
Kontributor: Saddam Husein