Kitakini.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap wanita residivis kasus Narkoba berinisial DSD (45).
Warga Jalan Bulu Soma, Dusun Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura itu ditangkap petugas di kediamannya, setelah petugas menyamar sebagai pembeli (undercover buy), Minggu (31/1/2021).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Martulesi Sitepu mengatakan, saat itu petugas melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli sabu seharga Rp 100.000.
“Transaksi pun dilakukan di rumah tersangka dan petugas langsung menangkapnya,” ujar Martulesi, Senin (1/2/2021).
Setelah ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari sana, petugas mendapatkan lima bungkus plastik kecil dari tangan pelaku seberat 0,56 gram.
“Dari hasil interogasi pelaku menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang inisial PTN, yang saat dilakukan pengembangan namun tidak berhasil ditemukan,” ungkapnya.
Martulesi menjelaskan, tersangka sudah pernah berurusan dengan hukum dalam hal yang sama (residivis) yang baru selesai menjalani hukuman bulan April 2020, setelah divonis 1,5 tahun.
“Jadi dia ngakunya kembali melakukan bisnis haram tersebut karena desakan ekonomi,” paparnya.
Martualesi mengatakan, keberhasilan penangkapan wanita residivis kasus Narkoba ini berkat informasi masyarakat sekitar rumah pelaku. Soalnya, warga sekitar sudah resah dengan bisnis haram tersebut.
“Tehadap tersangka DSD dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 Tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Kutalimbaru tersebut.
Reporter: Syahrial Siregar