Kitakini.news– Seorang pria N (42) warga Sungai Sari, Kecamatan Lipat Kain, Kabupaten Kampar diamankan Sat Reskrim Polres Rohil. Ia diduga telah mencabuli 2 orang anak tirinya yang masih dibawah umur dengan alasan untuk pesugihan.
N diringkus dan dibawa pulang ke Rohil atas dasar laporan polisi yang dibuat ibu kandung korban, karena tidak terima anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar berusia 11 dan 12 tahun telah dicabuli pelaku yang juga merupakan suaminya.
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan pelaku berulang kali sejak mereka tinggal di Jalan Batu Bara Km. 02, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi Kitakini.news, Senin (1/02/21) membenarkan penangkapan pelaku pencabulan itu.
“Telah diamankan 1 orang tersangka di Kecamatan Lipat Kain, Kabupaten Kampar. Dalam interogasi pada saat ditangkap, terlapor mengatakan bahwa perbuatan pencabulan dilakukan untuk persugihan. Karena kata terlapor sebagai cara untuk mendapatkan uang,” ujar AKP Juliandi.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Rohil untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, Terlapor N menerangkan, ia melakukan pencabulan terhadap anak tirinya karena penasaran dengan rasa perawan yang mana sebelumnya terlapor sudah menikah 3 kali dengan janda, salah satunya ibu korban.
Ayah Cabuli Anak Tiri, Ini Kronologisnya
Dikatakan AKP Juliandi, peristiwa ini terungkap saat ibu korban saat itu berada di rumahnya di daerah Lipat Kain Kampar bersama dengan korban dan pelaku.
Pada saat ibu korban sedang mencuci pakaian diluar rumah kemudian datang anaknya berlari mendekati ibunya sambil menangis dan kemudian menanyakan kepada ke 2 anaknya “Kenapa” lalu anaknya menjawab bahwa telah di tendang oleh ayah tirinya.
Saat itu ibu korban membuka lengan baju anaknya, dan melihat tangannya sudah memar, lalu kemudian anaknya menjelaskan bahwa ayah tirinya telah mencabulinya, mendengar hal tersebut ibunya tidak berani menanyakan kepada suaminya dan hanya dibawa diam.
Kemudian pelapor meminta izin kepada terlapor yang merupakan suaminya untuk pulang ke Rohil. Alasannya mau mendaftarkan anaknya masuk sekolah, lalu pelapor dan korban diizinkan untuk pergi.
Ketika sampai di rumah orang tua pelapor, pelapor menanyakan kepada korban. Saat itu korban menjelaskan bahwa telah sering kali dicabuli di daerah Balam, Kecamatan Bangko Pusako.
Korban sudah 3 kali dicabuli di Rohil dan di daerah Lipat Kain selama 1 bulan dicabuli setiap hari. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
“Setelah ditangkap petugas, upaya yang dilakukan adalah Visum, pemeriksaan Saksi Korban dan pemeriksaan saksi terkait, serta tersangka dipersangkakan Pasal yang di langgar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar AKP Juliandi.
Kontributor: Ferry Anthony