Kitakini.news – Bupati Labuhan Batu Utara non aktif, Kharruddin Syah alias H Buyung (55), mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan atas kasus suap dalam pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2017 dan 2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi S mendakwa Kharruddin telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ini perkara suap yang diberikan kepada pejabat negara,” kata Budhi seusai sidang.
Kharruddin bersama dengan Agusman Sinaga (Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara) didakwa telah memberi sesuatu berupa sejumlah uang secara bertahap kepada anggota DPR RI periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz, dan Puji Suhartono sejumlah Rp 200 juta serta kepada Yaya Purnomo SGD 242 ribu dan Rp 400 juta.
Saat itu, Puji menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe. Terdakwa Kharruddin hadir dalam pengadilan melalui video telekonferensi dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan.
Bupati Labura Diadili, Ini Kronologis Kasusnya
Sebagaimana dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada 16 Maret 2017, Kharruddin selaku Bupati Labuhanbatu Utara mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P TA 2017) Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada Kementerian Keuangan RI dengan surat Nomor 050/559/Bappeda/2017, senilai Rp261 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan bidang kesehatan, pendidikan, jalan dan irigasi.
Pada pertengahan Agustus 2017, Agusman dan Habibuddin bertemu Yaya dan Rifa di Hotel Mercure Cikini, Jakarta. Pada pertemuan itu, Agusman menyerahkan SGD 152 ribu kepada Yaya. Setelah itu Agusman melaporkannya kepada Kharruddin.
Pada 1 November 2017, Kementerian Keuangan mengumumkan alokasi DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara sebesar Rp 49,819 miliar. Sekitar akhir November 2017, Agusman dan Habibuddin kembali bertemu Yaya dan Rifa di Food Court Metropole Cikini, Jakarta. Agusman menyerahkan SGD 90 ribu.
Namun ternyata pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara sebesar Rp30 miliar tidak disetujui Kementerian Kesehatan. Alasannya, proposal yang diajukan tidak sesuai dengan petunjuk teknis karena pembangunan dilaksanakan di lokasi yang berbeda dari RSUD Aek Kanopan yang sudah beroperasi. Jika tidak disetujui maka dana tidak dapat dicairkan.
Pada 26 Januari 2018, Yaya menghubungi Puji Suhartono (teman dekat Irgan Chairul Mahfiz) dan Arief Fadhillah selaku auditor BPK RI. Dia menyampaikan permintaan agar keduanya membantu pengurusan persetujuan RKA DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan yang belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI.
Singkat cerita, Puji meminta bantuan Irgan yang merupakan anggota DPR RI Komisi IX yang merupakan Mitra Kerja Kementerian Kesehatan RI. Irgan bersedia untuk membantu agar pembangunan itu disetujui.
Pada 3 Maret 2018, Puji menghubungi Yaya dan menyampaikan permintaan uang dari Irgan. Atas permintaan itu, Kharruddin memerintahkan Agusman untuk mengurus permintaan uang itu.
Pada 4 Maret 2018, Agusman meminta Aan Syafriadi Arya Panjaitan selaku Direktur CV Bintang Sembilan Mandiri untuk mengirim uang sebesar Rp20 juta ke rekening Irgan. Uang itu kemudian dikirimkan.
Pada 15 Maret 2018, pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara disetujui Kementerian Kesehatan RI dengan nilai sebesar Rp30 miliar.
Pada tanggal 27 Maret 2018, Agusman meminta Suryadi Sihombing selaku sopir Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Bank BNI di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara mengirim uang ke rekening Irgan sebesar Rp80 juta. Sementara Puji kemudian mendapatkan Rp 100 juta.
Pada 12 April 2018, Yaya kembali mendapatkan pembayaran komitmen fee sebesar Rp400 juta ke rekening atas nama Eka Aenea Hendrawan.
Reporter: Abimanyu