Kitakini.news – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meringkus tiga remaja berinisial MAZ (18), FYG alias Gea (18), MTS alias Runa (18). Ke-tiga pemuda itu diringkus lantaran diduga bergantian cabuli gadis remaja 15 tahun berinisial. Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial D masih diburu.
Ketiganya diringkus Sabtu (30/1/2021) lalu, sekitar pukul 13.30 WIB atas dugaan pencabulan terhadap korban berinisial IW (15). Korban merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ketiga pelaku dan yang masih diburon bergantian menggagahi korban.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK MH kepada awak media, membenarkan ketiga pelaku dibekuk dan seorang lagi diburon. M Firdaus mengatakan, kejadian tersebut dialami korban, Rabu (21/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Romawi VIII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa. Korban dicabuli tepatnya di rumah MAZ, salah seorang tersangka..
Terbongkarnya kelakuan biadab ketiga tersangka diketahui setelah Jumidi (45) ayah kandung korban mencari korban yang tidak pulang. Jumidi mendapat kabar dari Citra Tri Wulandari yang mengatakan bahwa korban mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Citra Tri Wulandari.
“Korban sedang berada di sebuah rumah yang berada di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa. Kemudian Jumidi bersama Wagimun pergi menjemput korban dan kemudian membawa pulang,” kata Kompol M Firdaus.
Saat di rumah, Jumidi menanyai korban dan korban mengatakan bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku dan kawan-kawannya. Tidak terima anaknya dicabuli, Jumidi membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan pengaduan orang tua korban, Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang, Sabtu (30/1/2021) bertindak. Sekitar pukul 13.30 WIB menuju ke Simpang Kayu Besar Kecamatan Tanjung Morawa dan bertemu dengan Jumidi. Tekab Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang selanjutnya berkoordinasi dengan Jumidi.
Setelah diketahui keberadaan tersangka MAZ, kemudian Tim Opsnal berangkat ke Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sekira pukul 16.00 WIB, Tim berhasil menangkap tersangka Muhammad Agung Zuhri di sebuah kolam ikan milik Tukiman.
1 dari 4 Pemuda Cabuli Gadis Remaja Berkali-Kali di Rumah Orang Tuanya
Kemudian, tim bergerak kembali menuju Dusun VIII, Medan Sinembah, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, dan berhasil menangkap tersangka Gea. Lalu selanjutnya, dia bergerak lagi dan tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka Runa. Selanjutnya Tim Opsnal bergerak menuju ke Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, untuk menangkap tersangka D. Di lokasi, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa tersangka D sudah tiga hari tidak berada di rumahnya.
“Sampai saat ini, Tim Opsnal masih mencari informasi keberadaan tersangka Dimas dan ketiga tersangka sudah diamankan ke komando dan masih diperiksa,” sebut Kompol M Firdaus SIK.
Ditambahkannya, dari hasil interogasi terhadap tersangka MAZ mengakui mencabuli korban di kamar rumahnya. Saat kejadian, orang tua MAZ tidak berada dirumah. Korban dicabuli dengan cara dibujuk rayu.
Setelah tersangka MAZ mencabuli korban, tersangka Gea masuk ke kamar dan mencabuli korban. Setelah itu masuk tersangka Runa dan mencabuli korban. Selanjutnya masuk tersangka D dan mencabuli korban. Usai mencabuli korban secara bergantian, tersangka Gea, Runa dan tersangka D meninggalkan tersangka MAZ dan korban. Pada malam itu, tersangka MAZ mencabuli korban sebanyak dua kali dan keesokan malamnya sebanyak tiga kali. Sedangkan tersangka Gea, Runa dan tersangka D tidak datang lagi.
Kontributor: Saddam Husein