Kitakini.news – Seorang wanita bobol rumah di Jalan Terubuk, RT01/RW02, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Jumat (15/1/2021).
Pelaku perempuan berinisial DN (33) beraksi bersama 3 teman prianya inisial OF (31), ZUL (32), PJ (27). Keempatnya diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, pada Jumat (29/1/2021) lalu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo membenarkan aksi wanita bobol rumah tersebut. Pembobolan rumah tersebut berawal saat korban sedang berada diluar kota tepatnya di Indragiri Hulu.
“Korban ditelpon oleh anaknya bahwa rumah korban yang berada di Jalan Terubuk sudah dimasuki maling. Dan barang-barang perabot rumah sudah tidak ada lagi,” ujar Kapolsek, Selasa (2/2/2021).
Sejumlah barang-barang berharga milik korban, diantaranya perabotan rumah tangga 1 unit kompor gas dan tabung gas ukuran 5 kg, kulkas merk Sharp, satu set meja santai, dua set meja rias, satu karpet, satu jemuran dan 20 stel pakaian, raib digondol para pelaku.
Korban Alami Kerugian Mencapai Rp 50 Juta
Akibat pencurian rumah tersebut, korban mengalami kerugian 50 juta rupiah. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru, pada Sabtu, 16 Januari 2021.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Terubuk, Pekanbaru. Selanjutnya, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku dan ditemukan beberapa barang milik korban di dalam rumah tersebut.
“Jadi , tempat persembunyian 4 pelaku dan rumah yang dibobolnya itu tidak jauh. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Arry Prasetyo.
Kepada petugas, mereka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersalahkan melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata AKP Arry Prasetyo.
Kontributor : Ferry Anthony