Minggu, 7 Maret 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Oknum Polisi Divonis 8,5 Tahun Penjara Karena Selundupkan Sabu ke Tahanan

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Rabu, 3 Februari 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
oknum polisi selundupkan sabu

Suasana sidang putusan oknum polisi penyelundup narkotika jenis sabu ke RTP Polrestabes Medan di PN Medan.(Foto: Abimanyu)

19
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Saksi Kesal Sidang Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos di Medan Ditunda Lagi

Dua Youtuber di Medan Dituntut 8 Bulan Penjara Karena

Oknum Personil Polres Binjai Letuskan Tembakan, Ini Kata Manajemen Kafe

Kitakini.news – Ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara terhadap terdakwa Ade Saputra Ginting. Oknum Polisi Polrestabes Medan itu dinyatakan terbukti bersalah selundupkan sabu ke tahanan.

Pada sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa, (2/2/2021), majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa terbukti mengantarkan sabu seberat 9,42 Gram ke Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ade Saputra Ginting dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan akan digantikan pidana penjara selama enam bulan.

Majelis hakim sependapat dengan JPU Sri Delyanti. Bahwa perbuatan warga Jalan Medan-Binjai Km 15 Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini terbukti bersalah. Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam nota putusannya, hal yang memberatkan, karena terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh kepada masyarakat. Terdakwa Agus juga dinilaitidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan,” sebut majelis hakim Denny Lumban Tobing.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Sri Delyanti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8,5 tahun.

Ini Kronologi Perkara Oknum Polisi Selundupkan Sabu ke Tahanan

Mengutip dakwaan JPU Sri Delyanti mengatakan perkara terdakwa Ade Saputra Ginting berawal pada Juni 2020 sekira pukul 10.00. Saat berada di Kantor Polrestabes Medan, dia dihubungi Boy Zulkarnaen (berkas terpisah), meminta terdakwa Ade Saputra mengambil nasi titipan miliknya di depan Kantor Polrestabes.

“Sekira pukul 11.00, terdakwa dihubungi kembali oleh Boy dan mengatakan bahwa kakaknya yang mengantarkan nasi sudah di depan kantor,” kata JPU.

Kemudian, terdakwa pergi ke depan kantor dan menemui Lina (DPO). Setelah bertemu, ia menyerahkan sebuah bungkusan makanan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.

“Terdakwa membawa bungkusan tersebut ke dalam Kantor Polrestabes lewat pintu depan akan tetapi terdakwa tidak melaporkan titipan tersebut kepada petugas piket depan, kemudian sekitar pukul 11.30, setelah berada di piket RTP Polrestabes Medan, terdakwa lewat dari belakang piket,” jelas JPU Sri Delyanti.

Namun, lanjut JPU, petugas piket yakni Nurdiansyah dan Rejeki Banurea ketika itu melihat terdakwa dan mengatakan agar titipan tersebut diperiksa dulu

Sehingga terdakwa merasa takut dan meletakkan bungkusan berisi sabu tersebut di bangku dan mengatakan bahwa bungkusan itu barang titipan untuk Boy Zulkarnaen yang merupakan tahanan di blok C.

“Melihat bungkusan tersebut, saksi Nurdiansyah dan Rejeki Banurea curiga, lalu melakukan pemeriksaan dan membuka bungkusan tersebut yang ternyata bungkusan tersebut berisi biskuit bermerek Gery sebanyak 2 bungkus yang berisi plastik klip tembus pandang berisi sabu 2 bungkus dengan Berat 9,42 gram,” urai JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.

Kontributor: Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: Narkobaoknum polisipengadilan negeri medanpolrestabes medansabu
Berita Sebelumnya

Gempa Tektonik Magnitudo 3,2 Terjadi di Tarutung Dini Hari

Berita Selanjutnya

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Terima 2280 Vaksin Sinovac

KanalBerita

moeldoko ketua umum demokrat
Sumatera Utara

Tak Hadir, Moeldoko jadi Ketua Umum Partai Demokrat

Jumat, 5 Maret 2021
sungai lae simuhur
Sumatera Utara

Jasad Remaja yang Hanyut di Sungai Lae Simuhur Dairi Dievakuasi 

Jumat, 5 Maret 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

makanan pahit

5 Makanan dan Minuman Pahit yang Memiliki Manfaat Untuk Kesehatan

Sabtu, 6 Maret 2021
bahan alternatif pengganti gula

7 Bahan Alternatif Pengganti Gula, Suka yang Mana?

Sabtu, 6 Maret 2021
jenis jagung

6 Jenis Jagung di Indonesia, Ternyata Tidak Semua Bisa Dimasak

Sabtu, 6 Maret 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya