Kitakini.news – Polres Simalungun menangkap seorang pelajar SMA berinisial AL (17) dan OSD alias Oki (31) asyik isap sabu di penginapan.
Selain kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu berikut seperangkat alat isap.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021) malam, membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, pengungkapan kasusnya berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten besutan Polres Simalungun bahwa di Wisma Jahra Jahri sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Keduanya merupakan warga Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun,” ujarnya.
AKP Lukman menjelaskan, pihaknya setelah mendapat informasi lalu petugas Opsnal. Saat itu petugas dipimpin Iptu Dwi Ivan Siregar kemudian melakukan penyelidikan, hari Senin (1/2/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Setibanya di lokasi Wisman di Huta Latosan, Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun petugas langsung menggerebek salah satu kamar dan mendapati kedua pelaku.
Petugas pun mendapati seperangkat alat hisap atau bong dan sejumlah sabu yang berserakan.
“Barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu 0,95 Gram, 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 20 plastik klip kecil kosong, 3 unit handphone masing-masing merk Nokia, Realme dan Vivo warna hitam, 1 (set bong/ alat hisap sabu dan 1 buah kaca pirex berisi bakaran shabu dengan berat 1,55 gram,” ujar AKP Lukman.
Kedua pelaku tak dapat menampik temuan seluruh barang bukti tersebut. Sementara itu menurut pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu diperoleh dari seorang laki-laki di Kampung Mangke, Kabupaten Batu Bara. “Tim sedang mendalami hal ini,” ujarnya.
Petugas kemudian memboyong kedua pelaku dan barang bukti ke ruangan penyidikan Satresnarkoba Polres Simalungun.
“Keduanya sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.
Kontributor: Tumpal Tanjung