Kuasa hukum korban, Roni Prima Panggabean SH CLA dan rekannya Jhon Sipayung SH mengatakan, Polsek Tanjung Morawa mestinya terbuka. Pihaknya meminta, petugas jangan hanya memperlihatkan video saat Siti mengambil ponsel dari tumpukan celana.
“Kami meminta dalam 24 jam pada hari itu di seluruh lokasi Suzuya agar video itu diperlihatkan. Jangan hanya ketika diambil, siapa yang menaruh handphone itu di situ? Apakah tiba-tiba jatuh dari langit atau ada tuyul yang meletak?” ujar Roni kepada sejumlah wartawan, Rabu (3/2/2021).
Dengan begitu, kata Roni, akan terlihat siapa pemilik ponsel itu dan siapa yang meletakkannya. Sebab, sebut dia, patut diduga setelah ponsel itu dikembalikan, beliau (Siti) langsung menghubungi ke nomor yang dimintakan.
“Jadi kita meminta CCTV seluruhnya, karena ada dua analogi hukum di sini. Pertama handphone itu diletakkan atau dengan kelalaian. Jika kelalaian, maka ada dugaan tindak pidana lalai. Kemudian kalau diletakkan apa motif itu, apa yang menjadi niat motif itu diletakkan,” kata Roni.
Roni kemudian meminta Polsek Tanjung Morawa secara terang-benderang menampilkan video itu, jangan hanya sepenggal saja. Sebab, kata Roni, dalam hal ini patut diduga kuat kenapa ada ikut serta istri dari oknum polisi yang bertugas di sana (Polsek Tanjung Morawa).
Kini, kata Roni, pengaduan mereka ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut adalah untuk membuktikan. Ada atau tidaknya oknum yang terlibat diduga meminta ‘uang perdamaian’ agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan, diharapkan bisa terungkap.
“Langkah kami ke depan, kalau memang sudah dilimpahkan ke kejaksaan kami sangat siap. Karena di pengadilan akan terbukti secara terang-benderang secara fakta hukumnya. Apa yang menjadi pidana pemberatan kepada Siti Nuraisyah setelah handphone dikembalikan dan kenapa bisa diancam di atas lima tahun penjara hukumannya,” tegas Roni.
Kasus Penemuan Ponsel Berujung Bui akan Dibawa ke DPR RI
Yang kedua, pihaknya akan membawa kasus penemuan ponsel berujung bui ini ke Komisi III DPR RI dan Kapolri untuk menjadi perhatian visi misi beliau. Agar dapat memeriksa dan menindaktegas oknum nakal atau patut diduga telah menyalahgunakan wewenangnya.
“Karena tugas Polri itu melindungi dan mengayomi masyarakat. Ponsel ini sudah dikembalikan, seharusnya polisi sekitar bisa menyelesaikannya dengan restoratif justice,” tegas dia.
Sementara itu, Siti Nuraisyah mengatakan, video yang ditampilkan ke media tidak sepenuhnya dengan apa yang terjadi, seperti ada yang dipotong (edit).
“Tidak seperti itu, sepertinya ada yang dipotong,” kata dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus pencurian ponsel di Mall Suzuya itu dilaporkan oleh korbannya bernama Jefri Sembiring ke Polsek Tanjungmorawa.
Lebih lanjut, dalam perkara ini Polsek Tanjungmorawa mengamankan pasangan suami istri bernama SN (26) dan MF (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Medan Area.
“Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti,” katanya.
Hadi juga membantah kalau dalam kasus pencurian handphone ini Polsek Tanjungmorawa meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian.
“Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. Bahkan, penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone tersebut,” ujarnya.
Pasangan Suami Istri Ini Dituduh Mencuri Ponsel di Supermarket
Diketahui, Siti Nuraisyah dan suami harus ditahan selama tiga hari di Polsek Tanjungmorawa karena dituduh mencuri ponsel dari Supermarket Suzuya.
Lebih mengagetkan lagi, Siti Nuraisyah mengaku dimintai uang oleh oknum polisi yang bertugas sebagai juru periksa senilai Rp 35 juta: Rp 20 juta untuk biaya mediasi dan Rp 15 juta untuk cabut perkara.
“Saya kaget, HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan HP kok malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang,” katanya kepada Tribun Medan beberapa waktu lalu.
CCTV Supermarket Suzuya beredar ke publik untuk memperlihatkan dugaan pencurian yang dilakukan Siti Nuraisyah. Terlihat ponsel tersebet awalnya tertinggal di tumpukan celana, lalu dibawa oleh Siti Nuraisyah.
Kepada awak media, Kuasa Hukum Siti Nuraisyah, Roni Panggabean mengatakan, bahwa diduga ponsel yang didapatkan kliennya sengaja ditingga. Ronni menegaskan, kliennya sengaja di jebak, lantaran meninggalkan hp begitu di tumpukkan celana.
“Bahwa dalam video tersebut sudah sangat jelas terlihat bahwa si pemilik hp itu dengan sengaja meninggalkan hp untuk menjebak dengan dugaan skenario jahat yang ujung-ujungnya mencari uang,” kata Roni.
Reporter : Syahrial Siregar