Kitakini.news – Polres Siantar bersama unit Reskrim Polsek Siantar Utara menangkap 2 pelaku curanmor di Siantar. Sementara 1 penadahnya masih DPO.
Kedua pelaku pencurian kendaraan (curanmor) tersebut MSS alias Saleh (29) warga Jalan Seram, Kecamatan Siantar Barat, dan AIN (34) warga Jalan Ade Irma, Kecamatan Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara AKP Marnaek Ritonga, membenarkan penangkapan 2 pelaku curanmor di Siantar tersebut.
“Kedua tersangka diancam Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUH-Pidana, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara,” kata Kapolsek Siantar Utara AKP Marnaek Ritonga, Rabu (3/2/2021).
Kapolsek menerangkan pihak tengah memburu pria berinisial D. Ia merupakan penadah sepeda motor Honda Beat BK 6952 WAH milik korban yang dijual pelaku seharga Rp 2,5 juta.
“Yang bersangkutan telah kita tetapkan DPO,” ujarnya.
Ihwal pencurian berawal ketika korban memarkirkan sepeda motornya berwarna hitam di teras rumah pada 27 Nopember 2020 yang lalu. Malam itu korban hendak menggunakan sepeda motor terkejut lantaran sepeda motornya telah raib.
“Kedua pelaku mengembat sepeda motor menggunakan kunci T,” kata Kapolsek.
Korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Siantar Utara. Laporan korban teregistrasi di laporan polisi nomor: LP / 02 / I / 2021 / SU / STR / Sek Str Utara.
Petugas Polsek Siantar Utara dan Jatanras Polres Siantar bekerja sama menyelidiki kasusnya dan mendapati identitas kedua pelaku. “Keduanya kami amankan dari lokasi berbeda,” ujarnya.
AKP Marnaek menjelaskan sepeda motor telah dijual kedua pelaku seharga Rp 2,5 juta kepada pelaku D yang telah ditetapkan DPO. Polisi telah melakukan pengembangan mencari keberadaannya namun membuahkan hasil.
“Pelaku D sudah melarikan diri. Keberadaannya masih kita buru,” terangnya.
Kontributor: Tumpal Tanjung