Kitakini.news – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua kurir narkoba jenis sabu di sekitar Fly Over Amplas, Rabu (3/2/2021) petang. Salah seorang di antaranya merupakan sopir bus salah satu perusahaan pengangkutan berkantor di Medan.
Adapun Identitas pelaku yang diamankan yakni YRT (23) sopir utama bus yang merupakan warga Jalan Saudara No 55 Marendal, Kecamatan Medan Johor. Selain dia, ditangkap pula sopir cadangan bus rekan YRT, yang hingga kini identitasnya belum diketahui.
Kepala Biro Humas dan protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo mengatakan, diringkusnya dua orang tersebut merupakan pengembangan kasus yang sama. Berawal dari penangkapan di daerah Tasikmalaya terhadap seorang warga di sana yang merupakan rekan YRT dengan barang bukti 10 Kg sabu.
“Dalam proses pengembangan, kedua petugas didampingi petugas Ditnarkoba Polda Sumut membawa warga Tasikmalaya tersebut untuk mencari YRT,” ujar Sulistyo melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/2/2021) pagi.
Dikatakan Sulistyo, sejak Rabu (3/1/2021) pukul 06.00 WIB, petugas telah mengintai keberadaan YRT di rumah indekos yang ditempatinya. Rumah tersebut berada di Jalan Parang III Gang Sederhana, Lingkungan VI, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
“Pada pukul 17.10 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap YRT di sekitar Fly Over Amplas. Selanjutnya, tersangka digiring ke rumah kostnya untuk mencari barang bukti lain,” katanya.
Istri Sebut Sopir Bus di Medan yang Ditangkap Tak Terlihat Konsumsi Sabu
Sulistyo menjelaskan, dari keterangan Ayu Lestari yang merupakan istri siri YRT, diketahui kalau suaminya bekerja sebagai sopir bus. Ayu Lestari bilang, suaminya setiap kali pulang ke rumah paling cepat dua minggu dan paling lama satu bulan.
“Dari pengakuan istri sirinya, YRT tidak pernah menggunakan sabu-sabu selama di rumah. Jadi mereka tinggal di situ sejak 5 Januari 2021, sebelumnya di Gang Nusa Bangsa, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,” sebutnya.
Sulistyo menegaskan, kepada petugas YRT mengakui jika dirinya terlibat peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 Kg tersebut.
“Selanjutnya untuk proses penyidikan kedua pelaku dibawa petugas langsung ke kantor BNN pusat Jakarta,” pungkas Sulistyo.
Reporter : Syahrial Siregar