Kitakini.news – Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, berhasil menggagalkan pengiriman sabu ditaksir seberat 528 Gram. Seorang pria yang diketahui Warga Palembang itu, diringkus saat bawa narkotika jenis sabu, tepatnya di depan RS Yoshua, Lubukpakam. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tersangka berinisial MRS (30) menumpang salah satu bus antar provinsi, Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka MRS merupakan warga Jalan Syakyakirti, Lorong Manunggal, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Kota Palembang. MRS terpaksa dilumpuhkan karena mencoba merebut senjata api milik petugas.
Informasi dihimpun, sebelumnya personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang memperoleh informasi dari masyarakat. Disebutkan, bahwa ada seseorang yang melintas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dengan membawa narkotika jenis sabu yang menumpang bus antar provinsi.
Mendapat informasi berharga itu, Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi SIK. Dia bersama Kanit Idik II AKP Boyke Barus SH dan Personil Ipda Binnes Saragih, Aipda Hendri A Banuarea. Selain itu Bripka Torang Hutapea, Bripka Charlie Boy Harianja, Briptu Galang Sinaga, juga ikut melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diketahui orang tersebut membawa tas ransel warna biru. Setelah sampai di depan RS Yoshua, bus berhenti dan terlihat seorang laki-laki turun. Hal itu, sesuai dengan ciri-ciri yang telah diketahui petugas sebelumnya. Petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya.
Penumpang yang kemudian mengaku bernama MRS itu dalam tas ransel bawaannya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu ditaksir seberat 528 Gram. Selanjutnya dilakukan interogasi, MRS mengakui asal sabu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal melalui perintah atau aba-aba melalui handphone yang sedianya sabu tersebut akan dibawa ke Kota Palembang.
Warga Palembang yang Bawa Sabu ‘Dihadiahi’ Timah Panas
Pada saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain, pelaku melakukan perlawanan dengan ingin merebut senjata petugas, dengan sigap petugas melakukan tindakkan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kananya. Guna pemeriksaan, M Rizky Saputra berikut barang bukti diangkut ke komando.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Idik II AKP Boyke Barus SH membenarkan M Rizky Saputra berikut barang bukti sabu ditaksir 528 gram diamankan.
“Tersangka diberi tindakan tegas terukur karena ingin merebut senjata petugas,” ujarnya.
Kontributor: Saddam Husein