Kitakini.news – Tersangka pelaku pembunuhan dua anak tirinya di Medan, Rahmadsyah (29), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Warga Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, itu divonis dengan pidana penjara 15 tahun.
Pada sidang putusan Kamis (4/2/2021), majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah. Rahmadsyah terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap dua anak tirinya.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahmadsyah dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata hakim Denny Lumban Tobing di ruang Cakra 4 PN Medan.
Majelis hakim sependapat dengan JPU Chandra Naibaho, bahwa terdakwa Rahmadsyah terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana.
“Yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” sebut majelis hakim Denny Lumban Tobing.
Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa sangat sadis. Terdakwa terbukti menghilangkan nyawa kedua korban yang masih berusia anak. Terdakwa tidak mencerminkan sikap sebagai layaknya suami dan ayah. Perbuatan terdakwa tidak manusiawi serta perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi ibu korban.
“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata hakim Denny Lumban Tobing.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Mengutip dakwaan JPU Chandra Naibaho mengatakan perkara Rahmadsyah bermula pada Jumat tanggal 19 Juni 2020 lalu. Saat itu, Rahmadsyah bersama korban IF (10) dan korban RA (5) berada di dalam kamar di rumah mereka di Kecamatan Medan Maimun.
“Sedangkan saksi Fathul Zannah yang merupakan ibu kandung kedua korban, tidak berada di rumah karena masih bekerja. Biasanya (ibu korban) pulang ke rumah sekira pukul 24.00 WIB. Di mana biasanya kedua korban, tidur di rumah nenek kedua korban. Namun karena kedua korban hendak meminta uang jajan kepada ayah tirinya, maka keduanya pulang ke rumah menemui (terdakwa),” kata JPU Chandra.
Ini Cara Pelaku Pembunuhan Anak Tirinya di Medan Habisi Kedua Korban
Selanjutnya, sambung JPU, saat sedang menonton televisi kedua korban meminta uang kepada untuk membeli es krim. Namun terdakwa mengatakan tidak memiliki uang. Sehingga anaknya berkata, ‘ya udahlah ayah pelit kali, cari ayah barulah kami, mamak kan masih muda, masih cantik”.
“Mendengar perkataan kedua korban merasa kesal dan emosi, langsung mengangkat tengkuk kedua korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa. Lalu secara bersamaan, terdakwa memukul kepala kedua korban ke tembok kamar sebanyak lima kali. Sehingga kedua korban yang masih anak-anak menjadi tidak berdaya dan langsung jatuh ke lantai,” kata JPU Chandra Naibaho.
Namun lanjut JPU, karena masih ada pergerakan, terdakwa menginjak bagian perut dan dada korban Ikhsan Fatailah sebanyak 4 kali dan menginjak perut dan dada korban Rafa Anggara 5 kali, hingga kedua korban sudah tidak bergerak lagi.
“Kemudian terdakwa memastikan kedua korban masih hidup atau tidak dengan merasakan hidung kedua korban yang sudah tidak bernafas lagi. Selanjutnya, terdakwa berpikir menyembunyikan mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima Medan yang tidak jauh dari rumah terdakwa agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain,” pungkas JPU Chandra Naibaho.
Foto: Abimanyu