Kamis, 4 Maret 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Pelaku Pembunuhan 2 Anak Tirinya di Medan Divonis 15 Tahun Penjara

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Jumat, 5 Februari 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
pembunuhan anak di medan

Terdakwa pelaku pembunuhan terhadap anak tirinya di Medan saat diamankan petugas. (Foto: istimewa)

30
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Mayat Diduga Korban Pembunuhan Dievakuasi dari Jurang di Tanah Karo

Kebakaran Dua Rumah di Jalan Jati III Kota Medan Pagi Ini, Satu Tewas 

Pelaku Pembunuhan di Binjai Jual Motor Korban Untuk Beli Sabu dan HP

Kitakini.news – Tersangka pelaku pembunuhan dua anak tirinya di Medan, Rahmadsyah (29), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Warga Jalan Brigjen Katamso Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, itu divonis dengan pidana penjara 15 tahun.

Pada sidang putusan Kamis (4/2/2021), majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah. Rahmadsyah terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap dua anak tirinya.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahmadsyah dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata hakim Denny Lumban Tobing di ruang Cakra 4 PN Medan.

Majelis hakim sependapat dengan JPU Chandra Naibaho, bahwa terdakwa Rahmadsyah terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana.

“Yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” sebut majelis hakim Denny Lumban Tobing.

Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa sangat sadis. Terdakwa terbukti menghilangkan nyawa kedua korban yang masih berusia anak. Terdakwa tidak mencerminkan sikap sebagai layaknya suami dan ayah. Perbuatan terdakwa tidak manusiawi serta perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi ibu korban.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata hakim Denny Lumban Tobing.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Mengutip dakwaan JPU Chandra Naibaho mengatakan perkara Rahmadsyah bermula pada Jumat tanggal 19 Juni 2020 lalu. Saat itu, Rahmadsyah bersama korban IF (10) dan korban RA (5) berada di dalam kamar di rumah  mereka di Kecamatan Medan Maimun.

“Sedangkan saksi Fathul Zannah yang merupakan ibu kandung kedua korban, tidak berada di rumah karena masih bekerja. Biasanya (ibu korban) pulang ke rumah sekira pukul 24.00 WIB. Di mana biasanya kedua korban, tidur di rumah nenek kedua korban. Namun karena kedua korban hendak meminta uang jajan kepada ayah tirinya, maka keduanya pulang ke rumah menemui (terdakwa),” kata JPU Chandra.

Ini Cara Pelaku Pembunuhan Anak Tirinya di Medan Habisi Kedua Korban

pembunuhan anak

Selanjutnya, sambung JPU, saat sedang menonton televisi kedua korban meminta uang kepada untuk membeli es krim. Namun terdakwa mengatakan tidak memiliki uang. Sehingga anaknya berkata, ‘ya udahlah ayah pelit kali, cari ayah barulah kami, mamak kan masih muda, masih cantik”.

“Mendengar perkataan kedua korban merasa kesal dan emosi, langsung mengangkat tengkuk kedua korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa. Lalu secara bersamaan, terdakwa memukul kepala kedua korban ke tembok kamar sebanyak lima kali. Sehingga kedua korban yang masih anak-anak menjadi tidak berdaya dan langsung jatuh ke lantai,” kata JPU Chandra Naibaho.

Namun lanjut JPU, karena masih ada pergerakan, terdakwa menginjak bagian perut dan dada korban Ikhsan Fatailah sebanyak 4 kali dan menginjak perut dan dada korban Rafa Anggara 5 kali, hingga kedua korban sudah tidak bergerak lagi.

“Kemudian terdakwa memastikan kedua korban masih hidup atau tidak dengan merasakan hidung kedua korban yang sudah tidak bernafas lagi. Selanjutnya, terdakwa berpikir menyembunyikan mayat kedua korban di samping Sekolah Global Prima Medan yang tidak jauh dari rumah terdakwa agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain,” pungkas JPU Chandra Naibaho.

Foto: Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: kota medanpembunuhanpengadilan negeri medan
Berita Sebelumnya

Terdengar Rintihan Kesakitan, Pria 55 Tahun Ditemukan Meninggal di Toilet SPBU

Berita Selanjutnya

Perumda Tirta Uli Berlakukan Tagihan Beban Tetap Maret 2021

KanalBerita

oknum personil polres binjai
Sumatera Utara

Oknum Personil Polres Binjai Letuskan Tembakan, Ini Kata Manajemen Kafe

Kamis, 4 Maret 2021
geng motor di medan
Sumatera Utara

Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Dibantai Geng Motor di Medan Amplas

Rabu, 3 Maret 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

oknum personil polres binjai

Oknum Personil Polres Binjai Letuskan Tembakan, Ini Kata Manajemen Kafe

Kamis, 4 Maret 2021
google

Daftar Pencarian Google Teratas Netizen Indonesia Saat Pandemi

Kamis, 4 Maret 2021
minuman manis

Suka Minuman Manis? Ini Dampaknya Jika Terlalu Sering

Kamis, 4 Maret 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya