Kamis, 4 Maret 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Sidang Bentrok Ormas di Medan Berujung Penganiayaan, Ahli: Ada Kesilapan Hukum

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Jumat, 5 Februari 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
bentrok ormas di medan

Saksi ahli pakar kriminologi UNIKA Prof dr Maidin Gultom saat memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan penganiayaan dalam bentrol antar ormas.(Foto: Abimanyu)

33
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Jual Seharga Seharga Rp55 Juta ke Polisi, Angga Dihukum 11 Tahun Penjara

Oknum Kepala Desa Perkebunan Halimbe Labura Didakwa Korupsi Rp300 Juta

14 Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut Penjara Beragam Hingga Hak Politik Dicabut

Kitakini.news – Sidang perkara kasus dugaan penganiayaan dalam bentrok antar ormas di Medan, kembali digelar di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang dengan dua terdakwa Sunardi alias Gundok (44) dan Syafwan Habibi (36) menghadirkan saksi ahli.

Dalam sidang Rabu (4/2/2021, saksi ahli, pakar hukum kriminologi UNIKA, Prof. Dr. Maidin Gultom menjelaskan, ada kesilapan penegak hukum dalam proses hukum perkara tersebut.

Pasalnya menurut Profesor Maidin, dalam azas Nebis de in idem pada proses peradilan, setiap orang tidak bisa diadili atas dua dakwaan dalam satu peristiwa yakni Tempus dan Locus-nya sama.

“Setiap orang tidak bisa diadili dua kali dalam satu peristiwa kejadian dan tempat yang sama,” sebutnya.

Penjelasan tersebut sempat menjadi pembahasan antara majelis hakim dengan saksi ahli. Majelis mempertanyakan, apakah seorang yang dipidana atas kasus kejahatan yang dialami korban bisa diadili lagi atas korban lain dalam kasus yang sama.

“Kalau suatu tindak pidana diadili berdasarkan korbannya, bagaimana pula contohnya kasus terorisme bom bali? Ada ratusan bahkan ribuan korban, tak pernah selesai kasus itu diadili kalau barometernya soal korban,” ketus Profesor Maidin mencontohkan substansi penjelasannya sebagai saksi ahli.

Usai mendengar keterangan saksi ahli, majelis hakim diketuai Abdul Kadir kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pekan depan.

Sementara itu di luar persidangan, Penasihat Hukum kedua terdakwa dari LBH IPK Sumut, Dwi Ngai Sinaga SH MH menyampaikan pendapatnya.

“Kalau kita mengacu dari fakta persidangan, apabila tidak ada fakta baru dalam persidangan bahkan saksi-saksinya yang sudah pernah disidangkan. Dan keterangan ahli dan juga bukti bukti, kami menilai ini kasus nebis de in idem, maka terdakwa harus dibebaskan. Karena begini, jangan gara-gara kesalahan JPU klien kita jadi korban. Ini Kasus Tempus dan Locus nya sama seperti yang dijelaskan saksi Ahli. Jangan sampai melanggar Azas, ini nebis karena kasus ini sudah pernah disidangkan,” ungkapnya.

Penasihat Hukum Sebut 2 Terdakwa Bentrok Ormas di Medan Pernah Disidang

Dirinya menegaskan agar perlu dipahami, dalam kasus ini tujuh terdakwa telah disidangkan. Lima di antaranya divonis enam tahun. Dua lagi klien mereka yang sebelumnya telah divonis sembilan bulan.

“Jangan pernah dianggap klien kita belum pernah disidangkan. Klien kita sudah pernah disidangkan dalam kasus yang sama. Jadi cara berpikir JPU itu seolah olah klien kita DPO tidak pernah disidangkan, itu udah beda, ini harus di pahami, jangan sampai ‘memplesetkan fakta’. Kecuali tadi klien kita DPO baru boleh disidangkan,” tegas Dwi Dwi Ngai Sinaga SH MH.

Hal senada juga dikatakan Erwin San Sinaga SH, kalau mereka mengatakan pada dasarnya makanya disidangkan, itu sudah tidak benar. Karena pidana tidak mengenal pengalihan pertanggungjawaban pidana.

“Jadi kalau masalah DPO ini belum dapat ya tangkap, habis itu disidangkan. Kalau itu baru bukan nebis. Sesuai yang disampaikan Ahli, bahwa tujuan splitsing itu adalah menguji peran para terdakwa masing-masing,” ucapnya.

Nah, sambung Erwin, berarti itu yang diterapkan mereka (JPU) dan mengamini bahwa ke tujuh para terdakwa sebelumnya itu memiliki peran yang berbeda-beda dalam peristiwa yang sama.

“Yakni ada yang melakukan pemukulan dan melakukan luka luka. Berarti splitsing yang mereka buat telah tercapai. Jadi jangan mereka sidangkan kasus yang sama disidangkan lagi, ini asas nebis namanya, dan klien kita harus dibebaskan,” tegasnya.

Bentrok Terjadi September 2019 Silam

Mengutip dakwaan JPU Ramboo Sinurat kasus ini bermula pada Minggu, 8 September 2019, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.

Korban Syahdilla bersama beberapa temannya dari ormas PP saat itu disebut pergi menuju warung di Jalan Eka Rasmi untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK. Mereka juga hendak menanyakan soal spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK.

Namun malah terjadi cekcok dan berujung bentrokan yang mengakibatkan korban Syahdilla Hasan Afandi meninggal dunia.

Kontributor: Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: bentrokanpengadilan negeri medan
Berita Sebelumnya

Perumda Tirta Uli Berlakukan Tagihan Beban Tetap Maret 2021

Berita Selanjutnya

Kuasa Hukum Pertanyakan Hubungan Oknum DPP Partai Demokrat dengan Akun Pendukung Papua Merdeka

KanalBerita

geng motor di medan
Sumatera Utara

Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Dibantai Geng Motor di Medan Amplas

Rabu, 3 Maret 2021
Foto bersama pasca pelantikan pemuka agama mitra Kamtibmas. (Foto: istimewa)
Sumatera Utara

Pengurus Pemuka Agama Mitra Kamtibmas Polresta Deli Serdang Dilantik

Rabu, 3 Maret 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

jagung

Sejarah Jagung di Indonesia Jadi Makanan Pokok

Kamis, 4 Maret 2021
daun pepaya

Daun Pepaya, Sayuran Murah dengan Segudang Manfaat!

Rabu, 3 Maret 2021
geng motor di medan

Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Dibantai Geng Motor di Medan Amplas

Rabu, 3 Maret 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya