Kitakini.news – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribudolok, Polres Simalungun meringkus sepasang kekasih diduga sedang mengisap narkotika jenis sabu atau nyabu.
Keduanya diamankan di salah satu rumah di Perumahan Bengkel Pagori, Jalan Sumur, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun, Rabu (3/2/2021). Dia diamankan malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Pasangan kekasih itu berinisial HS alias Cecep (32) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Saribudolok, Kabupaten Simalungun. Sementara itu kekasihnya, perempuan berinsial DWN alias Desi (30) warga Perumahan engkel Pagori, Jalan Sumur, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimahuta, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. Selanjutnya Kapolsek Saribudolok Iptu Parulian Sijabat memperintahkan Kanit Reskrim Ipda Budianto Silalahi dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Tepat sekitar pukul 19.30 WIB, Kanit Reskrim melakukan penggerebekan di dalam salah satu rumah di lokasi perumahan dan meringkus sepasang kekasih itu sedang nyabu.
Sepasang Kekasih Diciduk, Barang Bukti Diamankan
Dari pelaku Cecep diamankan barang bukti tiga buah mancis. Satu buah plastik klip berisi diduga Narkoba jenis sabu. Satu buah alat isap Narkoba jenis sabu atau bong bekas pakai. Dua buah sendok terbuat dari sedotan dan satu bungkus pipet kecil.
Lalu Kanit Reskrim memboyong sepasang kekasih itu dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Unit Reskrim Polsek Saribudolok.
“Sepasang kekasih itu dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Kamis malam (5/4/2021)
Kontributor: Tumpal Tanjung
Berikan Komentar: