Sabtu, 27 Februari 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Warga Deli Serdang Terdakwa Kurir 5 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Sabtu, 6 Februari 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
kurir sabu

Suasana sidang virtual kasus 5 Kg narkotika jenis sabu di PN Medan.(Foto: Abimanyu)

24
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Cemarkan Nama Baik Korban, Korban Harap Pelaku Dapat Hukuman Setimpal

Simpan 10 Butir Ekstasi ‘Hulk’, Ilham Dihukum 8,5 Tahun Penjara

Waria Bandar Narkoba di Kuansing Riau Kedapatan Simpan Narkoba dalam Celana

Kitakini.news – Terdakwa Nazlan alias Lan (55), divonis penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa kurir kurir 5 Kg narkotika jenis sabu itu juga diputus membayar dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketui Syafril Pardamean Batubara, pada sidang di ruang Cakra II PN Medan, Jumat (5/2/2021). Sementara itu, terdakwa mendengarkan vonis melalui telekonferensi video.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terdakwa Nazlan alias Lan selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim Syafril Pardamean Batubara.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean untuk bersikap. Apakah menerima atau banding, sikap keduanya ditentukan dalam tujuh hari. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU selama 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean, pada 25 Agustus 2020 lalu, terdakwa Nazlan alias Lan ditawarkan Jek (buron) pekerjaan untuk menjemput sabu. Pada 28 Agustus 2020, Jek menemui terdakwa di perkarangan masjid kawasan Dusun I Desa Bumi Mulyo.

Untuk pekerjaan itu, terdakwa disuruh bertemu kepada seseorang laki-laki yang menggunakan kendaraan warna putih dan memakai lobe putih.

“Lalu, terdakwa pergi mengendarai kereta (motor). Sedangan Jek menuju depan Supermarket Lotte Mart Jalan Gatot Subroto Medan,” ujar JPU.

Sesampainya di lokasi, lalu Jek menyuruh terdakwa untuk menemui seorang laki-laki dalam mobil putih tersebut. Kemudian, seorang pria yang mengenakan lobe putih langsung menyerahkan satu buah tas ransel warna coklat les merah merek Polo Rizal.

Kurir 5 Kg Sabu bawa Sabu Dibungkus dalam Kemasan Teh Cina

Tas tersebut di dalamnya terdapat lima bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang berisi sabu seberat 5 kilogram. Setelah menerimanya, terdakwa pergi untuk menyerahkan barang haram itu kepada Jek.

“Saat berada di Jalan Gatot Subroto KM 9 Pajak (pasar) Kampung Lalang, tiba-tiba kereta yang dikendarai terdakwa diberhentikan oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut. Ketika digeledah, petugas menemukan sabu seberat lima kilogram,” pungkas Fransiska.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat upah sebesar Rp 1 juta oleh Jek. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti sabu dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut.

Kontributor: Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: kurir sabupengadilan negeri medansabu
Berita Sebelumnya

Staf Klub Malam Sengaja Rekam Aktivitas Diduga AKP David Sinaga

Berita Selanjutnya

Keluarga Korban Tewas Kebocoran Gas di Sibanggor Julu Disantuni Rp175 Juta

KanalBerita

pelanggaran pilkada riau
Sumatera Utara

6 Terpidana Kasus Pelanggaran Pilkada di Riau Dieksekusi ke Rutan Rengat

Sabtu, 27 Februari 2021
oknum polisi bunuh 2 wanita
Sumatera Utara

Oknum Polisi Polres Belawan Terlibat Cekcok Sebelum Bunuh 2 Wanita

Sabtu, 27 Februari 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

pelanggaran pilkada riau

6 Terpidana Kasus Pelanggaran Pilkada di Riau Dieksekusi ke Rutan Rengat

Sabtu, 27 Februari 2021
oknum polisi bunuh 2 wanita

Oknum Polisi Polres Belawan Terlibat Cekcok Sebelum Bunuh 2 Wanita

Sabtu, 27 Februari 2021
Terdakwa Mariyati saat menjalani sidang dakwaan di PN Medan.(Foto: istimewa)

Cemarkan Nama Baik Korban, Korban Harap Pelaku Dapat Hukuman Setimpal

Sabtu, 27 Februari 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya