Sabtu, 27 Februari 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Air Dikelola Perumda Tirtauli Lebih Higienis Ketimbang Sumur Bor, Ini Alasannya

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Sabtu, 6 Februari 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca1 min
air perumdam tirtauli

Sosialisasi Perumdam Tirtauli di Kantor Camat Siantar Martoba. (Foto: Tumpal Tanjung)

21
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Kasus Pemandian Jenazah Dihentikan, Pelapor Prapidkan Kejari Siantar

Jaksa Tutup Kasus Pemandian Jenazah Covid 19 Demi Kepentingan Hukum

Bisnis Judi Online di Siantar Diringkus, 10 Orang Diamankan

Kitakini.news – Pemberlakukan biaya beban tetap kepada pelanggan disebut bertujuan meningkatkan pendapatan dan mutu air dan layanan Perumda Tirtauli Pematangsiantar. Peraturan ini mulai berlaku Maret mendatang.

Penetapan biaya beban tetap kepada pelanggan berlandaskan dasar hukum sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016. Demikian dituturkan Direktur Umum Perumda Tirtauli Beliana Napitupulu dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Camat Siantar Martoba, Jumat (5/2/2021).

Ia menerangkan, Perumda Tirtauli menciptakan langkah baru dengan menetapkan biaya beban tetap bulanan kepada pelanggan apabila pemakaian air kurang dari pemakaian air minimum.

Sementara itu lanjutnya menerangkan, dari data yang dimiliki masih banyak masyarakat menggunakan air dalam tanah (sumur bor) yang belum terjamin kehigienisan-nya.

“Perumda Tirtauli mencatat masih ada 8.000 yang belum menjadi pelanggan dan hampir 20.000 pelanggan memakai air di bawah 10 meter kubik per bulannya,” ujar Berliana (5/2/2021).

Ia pun berharap agar masyarakat yang belum menggunakan air dari Perumda Tirtauli supaya beralih. Sebab air yang dikelola pihaknya lebih terjamin karena diberi pembunuh kuman secara rutin, sehingga terjamin kehigienisannya dari penyakit diare, disentri, tipus, kolera yang masuk melalui air.

“Dasar diberlakukannya beban tetap kepada pelanggan tertuang di Permendagri 71 Tahun 2016. Selain langkah baru ini, tentunya juga lebih meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dia mengatakan, sebelumnya, Perumda Tirtauli sempat berpikir untuk melakukan evaluasi, termasuk penyesuaian tarif.

“Pada tahun 2020, Perumda Tirta Uli sempat berpikir untuk melakukan evaluasi termasuk penyesuaian tarif. Namun lantaran Pandemi Covid-19 melemahkan ekonomi masyarakat, tentu perusahaan membatalkan niatan itu,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi diikuti sejumlah masyarakat setempat. Sosialisasi turut mematuhi protokoler kesehatan.

Kontributor: Tumpal Tanjung

Berikan Komentar:
Tags: kota siantarpdam
Berita Sebelumnya

Keluarga Korban Tewas Kebocoran Gas di Sibanggor Julu Disantuni Rp175 Juta

Berita Selanjutnya

Pasangan Mesum dan Wanita Pemandu Karaoke di Padang Sidimpuan Diringkus

KanalBerita

pelanggaran pilkada riau
Sumatera Utara

6 Terpidana Kasus Pelanggaran Pilkada di Riau Dieksekusi ke Rutan Rengat

Sabtu, 27 Februari 2021
oknum polisi bunuh 2 wanita
Sumatera Utara

Oknum Polisi Polres Belawan Terlibat Cekcok Sebelum Bunuh 2 Wanita

Sabtu, 27 Februari 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

pelanggaran pilkada riau

6 Terpidana Kasus Pelanggaran Pilkada di Riau Dieksekusi ke Rutan Rengat

Sabtu, 27 Februari 2021
oknum polisi bunuh 2 wanita

Oknum Polisi Polres Belawan Terlibat Cekcok Sebelum Bunuh 2 Wanita

Sabtu, 27 Februari 2021
Terdakwa Mariyati saat menjalani sidang dakwaan di PN Medan.(Foto: istimewa)

Cemarkan Nama Baik Korban, Korban Harap Pelaku Dapat Hukuman Setimpal

Sabtu, 27 Februari 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya