Kitakini.news – Pemberlakukan biaya beban tetap kepada pelanggan disebut bertujuan meningkatkan pendapatan dan mutu air dan layanan Perumda Tirtauli Pematangsiantar. Peraturan ini mulai berlaku Maret mendatang.
Penetapan biaya beban tetap kepada pelanggan berlandaskan dasar hukum sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016. Demikian dituturkan Direktur Umum Perumda Tirtauli Beliana Napitupulu dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Camat Siantar Martoba, Jumat (5/2/2021).
Ia menerangkan, Perumda Tirtauli menciptakan langkah baru dengan menetapkan biaya beban tetap bulanan kepada pelanggan apabila pemakaian air kurang dari pemakaian air minimum.
Sementara itu lanjutnya menerangkan, dari data yang dimiliki masih banyak masyarakat menggunakan air dalam tanah (sumur bor) yang belum terjamin kehigienisan-nya.
“Perumda Tirtauli mencatat masih ada 8.000 yang belum menjadi pelanggan dan hampir 20.000 pelanggan memakai air di bawah 10 meter kubik per bulannya,” ujar Berliana (5/2/2021).
Ia pun berharap agar masyarakat yang belum menggunakan air dari Perumda Tirtauli supaya beralih. Sebab air yang dikelola pihaknya lebih terjamin karena diberi pembunuh kuman secara rutin, sehingga terjamin kehigienisannya dari penyakit diare, disentri, tipus, kolera yang masuk melalui air.
“Dasar diberlakukannya beban tetap kepada pelanggan tertuang di Permendagri 71 Tahun 2016. Selain langkah baru ini, tentunya juga lebih meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan, sebelumnya, Perumda Tirtauli sempat berpikir untuk melakukan evaluasi, termasuk penyesuaian tarif.
“Pada tahun 2020, Perumda Tirta Uli sempat berpikir untuk melakukan evaluasi termasuk penyesuaian tarif. Namun lantaran Pandemi Covid-19 melemahkan ekonomi masyarakat, tentu perusahaan membatalkan niatan itu,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi diikuti sejumlah masyarakat setempat. Sosialisasi turut mematuhi protokoler kesehatan.
Kontributor: Tumpal Tanjung