Kitakini.news – Seorang pria berinisial AAT Alias Alwi (18) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan saat berkendara dengan sepeda motornya. Pria berstatus mahasiswa tersebut diringkus lantaran kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu, kendati sempat dia buang ke jalan. Dia ditangkap di samping kantor EMC, Jalan Sudirman Sigiring-Giring, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang dihimpun Kitakini News, tersangka merupakan seorang mahasiswa berdomisili di Jalan Teuku Umar, Gang Martabe, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Pada saat dilakukan penangkapan, dia sempat membuang barang bukti sabu seberat 0.18 Gram sabu ke bahu jalan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK.MH melalui Kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan SH.MH membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (5/7/2021) sekitar pukul 16.30 WIB. Personil mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di samping kantor EMC, sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu,” ungkapnya, Minggu (7/2/2021).
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke tempat yang diberitahukan oleh masyarakat.
Rekan Mahasiswa yang Ditangkap Karena Bawa Narkoba Kabur
Sesampainya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki sedang berboncengan mengendarai sepeda motor. Kemudian, petugas langsung memberhentikan sepeda motor tersebut.
“Namun satu orang laki-laki yang dibonceng berhasil melarikan diri. Sedangkan pengemudi berhasil ditangkap yang bernama AAT Alias Alwi salah seorang mahasiswa,” ucap AKP Sammailun.
Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti sempat dia dibuang ke bahu jalan. Tersangka AAT Alias Alwi beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lanjut.
Kontributor: Efendi Jambak