Kitakini.news – Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang meringkus dua pelaku pencurian di toko ponsel di kawasan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua pelaku, yakni FH alias Wandi (33) dan ZI alias Borok (41) diringkus setelah dilaporkan korban ke polisi.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam, Iptu D Manalu SH, petugas meringkus dua tersangka pelaku pencuri ponsel itu, Minggu (7/2/2021) sekira pukul 01.00.WIB. FH merupakan warga Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan ZI, warga Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya diringkus di Dusun V, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar, Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Lubuk Pakam Polresta, AKP Hendri Yanto Sihotang SH, kepada awak media membenarkan penangkapan kedua pelaku. Keduanya diamankan berdasarkan laporan pengaduan korban tanggal 18 Januari 2021. Pelapor bernama Hendra Sanjaya (39) warga Jalan Dr Cipto No.9, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam.
Lanjut AKP Hendri Yanto Sihotang SH, peristiwanya terjadi Pada Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Peristiwa terjadi di toko ponsel COMPLE PONSEL, Jalan Bakaran Batu, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam. Dua unit ponsel merek OPPO AIIK warna Hitam dan merek TECNO SPARK 6 GO warna Biru digasak kedua pelaku yang saat itu identitasnya masih dalam penyelidikan.
Ini Modus Pelaku Pencurian di Toko Ponsel
Kedua pelaku menjankan aksinya dengam modus seorang pelaku menjumpai karyawan bernama Hasanuddin dengan maksud mau membeli ponsel. Selanjutnya Hasanuddin memberikan ponsel merek TECNO SPARK 6 GO warna Biru dan membuka untuk mengecek ponsel tersebut. Kembali pelaku meminta ponsel OPPO ATIK guna melihat, namun tiba-tiba pelaku lari keluar counter dan membawa dua unit ponsel. Dia lalu menjumpai temannya yang saat itu sedang menunggu di seberang jalan yang mengendarai sepeda motor matik warna merah. Atas kejadian tersebut, pelapor menderita kerugian ditaksir seluruhnya Rp 3.100.000.
Dari hasil penyelidikan, pada Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam menerima informasi. Bahwa pelaku pencurian tersebut sedang berada di Jalan Jati Baru, Dusun V, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau. Selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH menangkap FH dan ZI alias Borok serta mengangkutnya ke komando.
“Kedua tersangka masih diperiksa,” pungkasnya.
Kontributor: Saddam Husein