Kitakini.news – Sebanyak 27 orang pelajar dan waria (wanita pria) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terpaksa digelandang ke Mapolsek Batunadua, Polres Kota Padangsidimpuan. Mereka diamankan Minggu (7/2/2021) dini hari saat terjerat razia miras di salah satu kafe yang ada di Balakkan Nalomak, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Puluhan anak di bawah umur dan waria tersebut tidak bisa berkutik ketika melihat petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja memasuki ruangan mereka. Aroma minuman keras dan asap rokok langsung menyambut kedatangan para petugas.
Spontan, para petugas langsung menggeledah seisi ruangan termasuk anak yang masih di bawah umur dan waria. Hasilnya, 27 orang dari tamu Super Vip kafe tersebut digelandang karena tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Kapolsek Batunadua, AKP M. Butar Butar mengatakan, giat razia Muspika ini merupakan penanganan dan penanggulangan Covid 19. Hal itu sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan Peraturan Walikota (Perwal) Padang Sidimpuan.
“Dalam pelaksanaannya, kita selalu mengedepankan secara Humanis seperti mengimbau kepada para pengusaha supaya menutup aktivitas usahanya jam 22.00 WIB,” ujarnya.
Ditanya sanksi yang akan didapat oleh anak di bawah umur dan waria tersebut, Kapolsek menjelaskan, akan berikan bimbingan dan arahan. Selain itu, polisi juga akan memanggil orang tua atau keluarga masing-masing anak supaya dapat membimbing dan mengawasi anaknya dari pergaulan yang salah. Karena sebagian masih ada berstatus pelajar.
Kegiatan ini juga untuk menjaga Kamtibmas yang Kondusif di wilayah hukum Polsek Batunadua. Sesuai dengan instruksi pimpinan Ibu Kapolres AKBP Juliani Prihartini, SIK,MH, sebut AKP M.Butar butar.
Razia gabungan yang melibatkan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Padangsidimpuan Batunadua. Yang terdiri dari kecamatan, koramil dan polsek membubarkan pesta miras di salah satu kafe di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Minggu (7/2/2021) dini hari jam 01.30 WIB.
Pelajar yang Terjaring Razia Miras Diamankan saat ‘Fly’
Sebanyak 27 orang yang didapat petugas saat melakukan dugem dan pesta miras adalah anak di bawah umur. Mirisnya lagi, sebagian anak yang berhasil diamankan petugas kecamatan ini masih duduk dibangku SLTA se-derajat di Kota Padangsidimpuan.
Petugas Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua ini mendapatkan muda-mudi ini dalam keadaan asyik minum miras. Mereka sambil berjoget ria di salah satu ruangan kafe di Desa Balakka Nalomak Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua. Tidak mau terkecoh, petugas langsung memeriksa muda-mudi ini satu persatu dan petugas hanya mendapatkan miras dan tidak menemukan penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Batunadua, AKP M Butar-butar kepada awak media juga mengatakan, Giat razia Muspika ini merupakan penanganan dan penanggulangan Covid-19. Sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan Peraturan Walikota (Perwal) Padang Sidimpuan.
Dalam pelaksanaannya kita selalu mengedepankan secara humanis seperti mengiimbau kepada para pengusaha supaya menutup aktivitas usahanya jam 22.00 wib, selalu mengedepankan Protokol Kesehatan ( Prokes ) dan kegiatan ini juga untuk menjaga Kamtibmas yang Kondusif diwilayah hukum Polsek Batunadua sesuai dengan instruksi pimpinan Ibu Kapolres AKBP Juliani Prihartini, SIK,MH sebut AKP M Butar butar.
Kepada ke 27 muda – mudi yang kita amankan di Polsek Batunadua akan kita berikan bimbingan dan arahan, selain itu kita juga akan memanggil orang tua atau keluarga masing-masing anak supaya dapat membimbing dan mengawasi anaknya dari pergaulan yang salah,karena sebagian masih ada berstatus pelajar terang Kapolsek.
Kontributor: Efendi Jambak
Berikan Komentar: