Kitakini.news – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah. Gubsu juga mengingatkan, daerah untuk memberikan sanksi bagi pelanggar prokes (protokol kesehatan). Surat Edaran itu tertuang dalam nomor 360/1076/2021 yang ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2021 lalu.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, dalam surat itu, seluruh komponen masyarakat diminta untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19. Caranya, dengan sosialisasi dan melaksanakan gerakan 5M.
“Lima M itu meliputi memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujar dr Aris, Senin (8/2/2021).
Selanjutnya, kata Aris, daerah diminta melakukan operasi serentak disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di wilayah masing-masing. Daerah juga diminta mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa, termasuk dukungan fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment).
“Daam Surat Edaran itu Gubsu juga menyinggung tentang belum diizinkannya pembelajaran secara tatap muka untuk dilaksanakan. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Sumut yang masih belum terkendali dan masih tinggi. Daerah diminta agar Surat Gubernur Nomor 420/001/2021 tanggal 4 Januari 2021 dapat dipedomani,” ungkapnya.
Dikatakan, dalam perkembangannya terjadi penurunan kasus Covid-19 secara signifikan dan atau telah terpenuhi indikator-indikator untuk pengendalian pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut.
Nantinya, baru sekolah tatap muka bisa dilaksanakan. hal itu nanti setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka ke sekoIah-sekolah. Itu sesuai dengan panduan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 maka pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan.
Sanksi Pelanggar Prokes Sesuai UUD 1945
Di samping itu, kata Aris, Gubsu juga mengatakan penanggulangan wabah dan penegakkan Prokes wajib ditaati setiap warga negara. Hal itu sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Bahwa warga negara wajib mentaati hukum dan mentaati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia. Selain itu juga beberapa peraturan/ketentuan yang harus dipatuhi bersama.
Dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dalam Pasal 14 ayat 1 dijelaskan terperinci. Bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah diancam selama-lamanya pidana satu tahun. Atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Lalu pada pasal 14 ayat 2 disebutkan barang siapa yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan. Itu bisa diancam pidana selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Berikutnya UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Pasal 93. Pada pasal itu disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana. Selain itu, menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masayarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
“Selain itu mengacu pada instruksi presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan Prokes, Peraturan Gubsu nomor 33 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Prokes di Sumut,” pungkas Aris.
Reporter : Syahrial Siregar
Berikan Komentar: