Jumat, 5 Maret 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Gubsu Minta Daerah Antisipasi Peningkatan Covid-19 dan Sanksi Pelanggar Prokes

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Senin, 8 Februari 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
sanksi pelanggar prokes

Ilustrasi. (Foto: kompas.com)

15
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Gubsu Perpanjang PPKM di Sumatera Utara Hingga 14 Maret 2021, Ini Alasannya

Puluhan Penyandang Eks Kusta Lau Simomo Geruduk Kantor Dinas Sosial Sumut

Gubernur Sumut Tegur Kepala BPPRD Riswan Lubis Atas Temuan Inspektorat

Kitakini.news – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah. Gubsu juga mengingatkan, daerah untuk memberikan sanksi bagi pelanggar prokes (protokol kesehatan). Surat Edaran itu tertuang dalam nomor 360/1076/2021 yang ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2021 lalu.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, dalam surat itu, seluruh komponen masyarakat diminta untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19. Caranya, dengan sosialisasi dan melaksanakan gerakan 5M.
“Lima M itu meliputi memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ujar dr Aris, Senin (8/2/2021).
Selanjutnya, kata Aris, daerah diminta melakukan operasi serentak disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di wilayah masing-masing. Daerah juga diminta mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa, termasuk dukungan fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment).
“Daam Surat Edaran itu Gubsu juga menyinggung tentang belum diizinkannya pembelajaran secara tatap muka untuk dilaksanakan. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Sumut yang masih belum terkendali dan masih tinggi. Daerah diminta agar Surat Gubernur Nomor 420/001/2021 tanggal 4 Januari 2021 dapat dipedomani,” ungkapnya.
Dikatakan, dalam perkembangannya terjadi penurunan kasus Covid-19 secara signifikan dan atau telah terpenuhi indikator-indikator untuk pengendalian pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut.
Nantinya, baru sekolah tatap muka bisa dilaksanakan. hal itu nanti setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka ke sekoIah-sekolah. Itu sesuai dengan panduan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 maka pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan.

Sanksi Pelanggar Prokes Sesuai UUD 1945

Di samping itu, kata Aris, Gubsu juga mengatakan penanggulangan wabah dan penegakkan Prokes wajib ditaati setiap warga negara. Hal itu sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Bahwa warga negara wajib mentaati hukum dan mentaati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia. Selain itu juga beberapa peraturan/ketentuan yang harus dipatuhi bersama.
Dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dalam Pasal 14 ayat 1 dijelaskan terperinci. Bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah diancam selama-lamanya pidana satu tahun. Atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Lalu pada pasal 14 ayat 2 disebutkan barang siapa yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan. Itu bisa diancam pidana selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Berikutnya UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Pasal 93. Pada pasal itu disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana. Selain itu, menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masayarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
“Selain itu mengacu pada instruksi presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan Prokes, Peraturan Gubsu nomor 33 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Prokes di Sumut,” pungkas Aris.
Reporter : Syahrial Siregar
Berikan Komentar:
Tags: gubernur sumutprotokol kesehatan
Berita Sebelumnya

Penyidikan Kasus Gas Beracun di Madina Mulai Didalami

Berita Selanjutnya

Minyak Zaitun Ternyata Bermanfaat Untuk Bersihkan Alat Dapur, Penasaran?

KanalBerita

sengketa lahan bandara sibisa
Sumatera Utara

Anggota DPRD Sumut: Sengketa Lahan Bandara Sibisa Harus Dituntaskan

Kamis, 4 Maret 2021
irjen panca kapolda sumut
Sumatera Utara

Irjen Panca Putra jadi Kapolda Sumut, Acara Pisah-Sambut Ditiadakan

Kamis, 4 Maret 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

sengketa lahan bandara sibisa

Anggota DPRD Sumut: Sengketa Lahan Bandara Sibisa Harus Dituntaskan

Kamis, 4 Maret 2021
irjen panca kapolda sumut

Irjen Panca Putra jadi Kapolda Sumut, Acara Pisah-Sambut Ditiadakan

Kamis, 4 Maret 2021
youtuber di medan

Dua Youtuber di Medan Dituntut 8 Bulan Penjara Karena

Kamis, 4 Maret 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya