Kitakini.news – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus pria berinisial PS alias Parlindungan (49). Pria pengangguran diduga pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di Simalungun itu pasok narkotika dari Kota Siantar diringkus di halaman rumahnya di di Kecamatan Panei, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
PS diringkus di halaman rumahnya yang terletak di Huta Bahliran, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Selasa (9/2/2021) sore.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, mengatakan, penangkapan pelaku itu berawal dari informasi masyarakat. AKP Lukman dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021) mengatakan, diinformasikan, di Huta Bahliran sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono melihat seorang laki laki sedang berdiri di halaman rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan.
“Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” ujar Lukman.
Petugas, lanjutnya, melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti dari kantong jaket warna hitam yang dia pakai. Dari kantong sebelah kiri ditemukan satu bungkus plastik klip sedang, didalamnya berisi 15 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 2,78 Gram.
Dari kantong jaket sebelah kanan ditemukan satu bungkus plastik kresek warna merah, di dalamnya berisi 35 bungkus kertas berisikan narkotika jenis ganja bruto 49,18 gram. Kemudian satu unit ponsel merek Nokia warna putih, serta satu plastik klip transparan kosong.
Pengedar Sabu dan Ganja di Simalungun Mengaku Pasok Narkoba dari Siantar
Lukman menambahkan pelaku PS mengaku sabu diperolehnya dari seorang laki laki di daerah Sidomulyo Kota Pematang Siantar.
“Sedangkan barang bukti ganja diperoleh juga dari seorang laki-laki didaerah Huta Tambunan, Pematangsiantar,” sebutnya.
Mendapati temuan itu, sambungnya, pelaku PS dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku PS alias Parlindungan sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata AKP Lukman mengakhiri.
Kontributor: Tumpal Tanjung