Kitakini.news – Pria berinisial AA (34), warga Lingkungan II Julu, Kecamatan Batunadua Julu, Kota Padang Sidimpuan, terancam pidana mati. Pria pengangguran tersangka pengedar ganja di Tapsel (Tapanuli Selatqan) itu, kedapatan hendak edarkan ganja seberat 1.804,38 Gram atau lebih dari 1 Kg.
Penangkapan AA disampaikan Wakapolres Tapanuli Selatan, Kompol Rahman Takdir Harahap, pada konferensi pers, Selasa (9/2/2021).
“Dugaan tindak pidana yang dilanggar, dalam hal ini adalah Pasal 114 (2) dan Pasal 111 (2) UU No.35/2009 tentang narkotika,” ungkapnya mewakili Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Roman S Elhaj.
Adapun ancaman hukuman yang bakal menanti AA, lanjut Rahman, penjara paling tinggi pidana mati dan paling rendah lima tahun penjara. Selain itu, denda paling sedikit Rp1 miliar atau paling banyak Rp10 miliar. Peran dari AA sendiri, kata dia, adalah sebagai pengedar dengan mencari selisih keuntungan dari penjualan ganja.
Sebelumnya, AA ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Tapsel di depan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 di Desa Kilang Papan, Kecamatan Sipirok, Kamis (4/2/2021) lalu. Saat ditangkap, AA tidak sendiri. Dia bersama seorang warga Kota Panyabungan, Mandaliling Natal (Madina), berinisial, W. Nahas, W saat itu berhasil melarikan diri dan kini dalam perburuan petugas.
Tersangka Pengedar Ganja 1 Kg di Tapsel Sembunyikan Narkotika di Semak-Semak
Ketika dilakukan penyisiran, AA ternyata menyimpan barang bukti ganja 1 Kg lebih itu, di dalam semak-semak di bawah pohon karet. Tak hanya itu, petugas juga amankan barang bukti lain yakni, satu unit telepon seluler merk Nokia serta sepeda motor Honda Mega Pro tanpa plat.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasatres Narkoba Polres Tapsel AKP Eddy Sudrajad, KBO Satres Narkoba Ipda Ahmad Juli Nasution, Kasi Propam Iptu Victor Sihombing, dan personel Satres Narkoba lainnya.