Kitakini.news – Petugas Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), sukses membekuk dua orang pria terduga pengedar narkotika. Barang bukti ganja seberat 7,8 Kg (7.861,46 Gram), diamankan dari dua tersangka pengedar ganja yang ditangkap tersebut.
Kedua pelaku merupakan pria berinisial WAK (27) dan MAH (20). Keduanya ditangkap Jumat (5/2/2021) malam. Kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Wakapolres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap, mewakili Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj.
“Keduanya tinggal di Lingkungan I Pasar Hewan, Kelurahan Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta),” ujar Kompol Rahman Takdir Harahap, SH.
Diceritakan Kompol Rahman, semula pada Senin (1/2/2021) lalu sekira pukul 14.15 WIB, WAK dihubungi seorang warga binaan Lapas Klas IIA Sibolga berinisial, S alias Copra. WAK diperintahkan Copra untuk menjemput ganja di Padang Sidimpuan, untuk selanjutnya diantar ke Kabupaten Batubara.
Esoknya (Selasa 2/2/2021), sekitar pukul 17.00 WIB, WAK mendapat kiriman uang dari temannya Copra berinisial, J warga Kabupaten Batubara, sebesar Rp2,5 juta. Uang itu kemudian ditrasfer lagi ke Copra sebesar Rp500 ribu dan temannya berinisial, L, sebesar Rp1,5 juta. Sisanya, sebesar Rp500 ribu, menjadi milik WAK yang nanti digunakan untuk uang jalan menjemput ganja.
“Selanjutnya, pada Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 08.00 WIB, WAK pergi ke Padang Sidimpuan dengan menggunakan mobil rentalan. Satu jam lebih perjalanan, WAK menghentikan mobil yang dibawanya. WAK berinisiatif untuk duduk di warung sembari menunggu pembawa ganja yang datang dari Panyabungan,” imbuh Rahman.
Karena tak kunjung datang, sekitar pukul 17.55 WIB, WAK kembali hubungi Copra menanyakan keberadaan ganja yang diantar itu. Copra lantas menyambungkan panggilan telepon antara dirinya, WAK, dan pembawa ganja. Tak lama, ganja pun tiba dan WAK pergi mengambilnya ke Jalan Baru Kota Padang Sidimpuan.
“Di sana, WAK menerima sebuah tas warna hitam, di dalamnya berisi 6 bal ganja yang dibalut lakban. Lalu, satu kotak dispenser merk Sijempol, di dalamnya berisi 5 bal ganja yang juga dibalut lakban. Usai terima ganja, WAK langsung pulang ke rumahnya di Gunung Tua,” imbuh Waka Polres.
Pengedar Ganja yang Ditangkap Simpan Ganja di Rumahnya
WAK, di perjalanan sempat berhenti di rumah warga untuk menunggu malam tiba, agar lebih sunyi dan aman. Esoknya, sekira pukul 01.00 WIB, WAK bergegas pulang. Satu jam kemudian, WAK sampai di rumahnya di Gunung Tua. Kemudian, WAK buru-buru menyimpan 11 bal ganja itu ke sudut kamar kontrakannya. Sekira pukul 10.00 WIB, WAK menemui MAH.
WAK menawari MAH untuk menjualkan ganja dengan harga per balnya Rp1,4 juta. Sekira pukul 13.30 WIB, MAH mendatangi kontrakan WAK, untuk mengambil ganja. 15 menit berselang, MAH sudah berhasil menjual ganja dan menyerahkan uang penjualan sebesar Rp1,4 juta ke WAK. Sekira pukul 14.00 WIB, WAK bertemu temannya yang lain, B di SPBU tak jauh dari rumahnya.
“Lagi-lagi, WAK menawarkan B, menjualkan ganja. Tawaran itu diterima B. Sekira pukul 18.30 WIB, B datang ke rumah WAK untuk menjemput satu bal ganja,” terang Waka Polres.
Niat busuk WAK untuk mengedarkan barang haram itu kandas, karena sekitar pukul 20.30 WIB, petugas Satres Narkoba Polres Tapsel datang ke rumah tersangka pengedar ganja dan WA pun langsung ditangkap. WAK tak berkutik. Disaksikan istrinya, WAK hanya bisa pasrah saat petugas menyita sebuah tas yang berisi 6 bal ganja seberat 5.084,38 Gram atau 5 Kg lebih. Serta, satu kotak dispenser merk Sijempol berisi 3 bal ganja seberat 2.777, 08 Gram atau 2 Kg lebih.
Ini Imbalan yang Diperoleh Pelaku Jika Berhasil Jual Ganja
Petugas, juga mengamankan MAH yang telah berhasil menjual 1 bal ganja. Dari MAH, petugas turut menyita satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp200 ribu, sebagai barang bukti. Sementara untuk B, yang telah membawa 1 bal ganja dari WAK, hingga saat ini masih diburu oleh petugas. Sedangkan untuk keterlibatan Copra dan kwan-kawannya, Waka mengaku pihaknya hingga kini masih lakukan pennyelidikan lebih mendalam terkait hal itu.
Wakapolres Tapsel menambahkan, berdasarkan keterangan dari WAK, jika dirinya berhasil menjual 11 bal ganja, maka ia akan peroleh upah sebesar Rp5 juta. Keduanya, tegas Waka Polres, akan dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 111 (2) UU No.35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah maksimal pidana mati dan paling rendah penjara 5 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Turut hadir mendampingi Waka Polres di antaranya, Kasatres Narkoba AKP Eddy Sudrajad, KBO Satres Narkoba Ipda Ahmad Juli Nasution, Kasi Propam Iptu Victor Sihombing, dan personel Satres Narkoba lainnya.
Kontributor: Efendi Jambak
Berikan Komentar: