Kitakini.news – Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara, Riswan Lubis, menerima ‘surat cinta’ dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. ‘Surat cinta’ tersebut berkaitan temuan Inspektorat Sumut atas kerugian kas daerah di BPPRD Sumut, yang dilakukan anggota Riswan.
Data dan informasi ini dihimpun melalui Surat Gubernur Edy Rahmayadi bernomor 700/3215 tertanggal 3 April 2020. Surat itu perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus kepada Plt Kepala BPPRD Sumut, Riswan Lubis. Adapun isinya berbunyi; b
Penemuan itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Sumut No.586/SPT/2019 tanggal 12 Februari 2020. Tim Inspektorat Provinsi Sumut telah melakukan pemeriksaan khusus terkait dugaan adanya penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada BPPRD Sumut UPT. PPD SAMSAT Medan Selatan.
Berkenaan hasil pemeriksaan khusus tersebut pula, maka diperintahkan kepada Riswan untuk menindaklanjuti enam poin dari temuan Inspektorat Sumut. Pertama, aktif menyosialisasikan Peraturan Gubsu No.12 Tahun 2019. Peraturan itu berisi Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Sumut.
Kedua, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pendataan, penetapan, penagihan, pembayaran dan penyetoran PAD dari PKB jenis Alat Barat di wilayah Provinsi Sumut sesuai dengan Permenpan No.35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan SOP. Ketiga, mengoptimalkan pengawasan terhadap jalannya tugas, fungsi dan kewenangan pada setiap UPT SAMSAT di Wilayah Provinsi Sumut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Jatuhi Hukuman Disiplin pada Kepala BPPRD Sumut
Selanjutnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada H Azhar Nasution SE sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Peraturan itu tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena yang bersangkutan melakukan tugas kedinasan di luar tugas, fungsi dan kewenangannya. Hal itu melanggar Pasal 4 angka 6 mengakibatkan citra Pemerintah Sumut kurang baik. Selain itu adanya Wajib Pajak dan merugikan keuangan daerah Provinsi Sumut Sebesar Rp51.882.000. Berikutnya mengajukan kepada Gubernur melalui Kepala BKD Provsu untuk memindahtugaskan yang bersangkutan diluar BPPRD Provsu.
Kelima, memerintahkan H Azhar Nasution SE supaya menyetorkan uang senilai Rp51.882.000 ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sumut, sebagai kekurangan penyetoran pendapatan pajak dari pajak alat berat perusahaan pada Desember 2018, Maret 2019, dan April 2019.
Terakhir, menjatuhkan hukuman disiplin PNS terhadap Erwinsyah SE karena secara bersama-sama dan/atau perintah atasannya Azhar Nasution telah melakukan tugas kedinasannya diluar tugas, fungsi dan wewenangnya yakni menandatangani Surat Perincian Pajak Tunggakan Alat Berat dan Surat Pengesahan Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor, dan patut diberi hukuman disiplin PNS sedang serta diusulkan ditugaskan diluar BPPRD Sumut, dengan mengajukan mutasi tugas Erwinsyah diluar BPPRD Sumut kepada Gubernur melalui Kepala BKD Provsu.
“Demikian disampaikan agar Saudara segera melakukan langkah-langkah perbaikan/penertiban dan hasilnya dilaporkan ke Gubernur dan Inspektorat selambatnya satu bulan setelah surat ini diterima,” tulis surat gubernur pada bagian terakhir tersebut.
Belum Ada Tanggapan dari Kepala BPPRD Sumut
Riswan Lubis yang dikonfirmasi wartawan ihwal ini sejak, Kamis (4/2/2021), belum memberi komentar. Sepertinya, Riswan ogah memberi klarifikasi. Sebab ada informasi yang diperoleh wartawan di lingkungan BPPRD Sumut, belum semua poin dari surat tersebut ditindaklanjuti Riswan selaku Plt Kepala BPPRD Sumut.
“Setau saya yang poin keenam itu belum ditindaklanjuti sampai sekarang. Jadi belum semua dieksekusi dari temuan Inspektorat tersebut,” kata sumber yang tak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, dikonfirmasi kembali pada Kamis (11/2/2021) siang, Riswan seperti mengelak dan sengaja menutup-nutupi anggotanya yang menggelapkan Rp51.882.000 penyetoran pendapatan pajak dari pajak alat berat perusahaan pada Desember 2018, Maret 2019 dan April 2019.
“Nanti ya, saya cek dulu ya,” ujar Riswan dari sambungan telepon.
Reporter : Syahrial Siregar