Kitakini.news – Tindak pidana perjudian jenis Togel atau toto gelap ditengarai belum hangus dari Kota Pematangsiantar. Sejumlah pelakunya juga terkesan terang-terangan menjalankan bisnis haram tersebut. Buktinya, dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku judi togel di Siantar dan seorang pembeli dalam sehari oleh Polres Pematangsiantar.
Satreskrim Polres Siantar belum lama ini berhasil mengendus sindikat tindak pidana perjudian itu. Dalam sehari, tiga penulis atau juru tulis dan seorang pembeli Togel ditangkap petugas dari warung.
“Ke-empatnya sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya kepada wartawan, Kamis (11/2/2020).
Rusdi membenarkan ke empatnya ditangkap dalam sehari atau pada Selasa (9/2/2021) malam. Mereka dibekuk dari warung kopi maupun warung tuak di sejumlah titik di Pematangsiantar.
Mereka berinisial TB (52)- berperan sebagai penulis, warga Jala Sibatu-batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, RJP (39)-sebagai penulis, warga Jalan Kabanjahe atas No.9 Kel Martimbang Kecamatan Siantar Selatan.
MP (50)-sebagai penulis, warga Jalan Pantai Timur no 1, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur dan PS (43)-sebagai penulis, warga Jalan Farel Pasaribu, Kecamatan Siantar Marihat.
Dari hasil pengungkapan kasusnya, lanjutnya, petugas Satreskrim menyita HP dengan berbagai merk berisikan angka tebakan dan situs judi togwl, uang tunai jutaan rupiah, buku tabungan bank, dan kartu anjungan tunai mandiri atau ATM untuk melakukan deposit akun judi angka tebakan secara online di website.
Polisi akan Kembangkan Penangkapan Judi Togel di Siantar
Sementara itu dia menambahkan, penangkapan pelaku judi togel di Siantar kasusnya sedang dalam pengembangan petugas. Hasil pengembangan diharapkan bisamengungkap sindikat lainnya yang masih nekat beroperasi.
“Para pelaku dijerat tindak pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara,” Pungkasnya.
Kontributor: Tumpal Tanjung