Kitakini.news – Seorang pria berinisial CH Alias Com (25) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan tidak jauh dari rumahnya. Tersangka pemilik paket sabu itu, diringkus di lapangan bola, tepatnya di Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sumatera Utara.
Tersangka ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Gang Alaman Bolak, Lingkungan VI, kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sabtu (6/2/2021) lalu.
Informasi yang dihimpun awak media, tersangka CH Alias Com merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Gang Al Barqah, Lingkungan VI, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Darinya dapat disita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu. Bobot sabu yang disita darinya seberat 0,53 Gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong.
Kasatres Narkoba, AKP Sammailun, mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Penangkapan itu kita lakukan pada hari Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Menanggapi informasi dari masyarakat bahwa di Lapangan Bola, sedang terjadi transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu yang dilakukan oleh nama panggilan Com,” ujar AKP Sammailun kepada awak media Jumat (11/2/2021).
Berdasarkan informasi tersebut maka dilakukan Penyelidikan dengan cara mendatanginya. Setelah petugas sampai di tempat yang dilaporkan ditemukan CH Alias Com sedang duduk duduk di lapangan bola.
Pemilik Paket Sabu Simpan Taruh Barang Bukti di Kotak Rokok
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan maka dibelakang tempat mereka duduk duduk ditemukan satu buah bungkus rokok. Di dalam bungkus rokok merek Gudang Garam Surya terdapat tiga bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu. Selain itu, satu bungkus plastik klip transparan kosong dan satu bungkus plastik berisi serbuk putih. Atas penemuan itu, Com pun diamankan beserta barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan.
Kontributor: Efendi Jambak