Kitakini.news – Petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menangkap dua tersangka bandar ganja yang beroperasi di Padangsidimpuan. Penangkapan tersebut dilakukan dengan menggerebek sebuah warung kopi di Jalan Thamrin, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dua pria yang diringkus Kamis (11/2/2021) lalu itu masing-masing berinisial AFR alias Kariting (28), warga Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Selain itu, MS alias Marihot (35) warga Jalan Thamrin, Kota Padangsidimpuan yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis ganja kering.
Penangkapan dua pria ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek sebuah warung kopi yang berada di Jalan Thamrin, Kota Padangsidimpuan.
Saat itu, petugas mendapati kedua tersangka tengah minum kopi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku berinisial AFR alias Kariting, dan MS alias Marihot.
Petugas pun kemudian melakukan penggeledahan di areal warung kopi. Saat penggeledahan berlangsung, dan peugas mendapati barang bukti berupa dua bal yang dibungkus dengan lakban warna cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja.
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan 116 paket yang dibungkus dengan kertas nasi warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja siap edar. Satu gulungan kertas nasi, satu kotak anak hekter, satu buah hekter, satu buah timbangan duduk. Selain itu, diamankan pula satu buah plastik warna hitam, satu buah gunting, dan uang tunai senilai Rp160 ribu.
3 Kg Ganja Diamankan dari Bandar Ganja di Padangsidimpuan
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan mengatakan, saat ini kedua tersangka tengah berada di Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” ucapnya saat dihubungi Jumat (12/2/2021) siang.
“Total dari keseluruhan barang bukti yang dapat kita amankan dari kedua tersangka kurang lebih tiga kilogram,” ucap AKP Sammailun.
Kontributor: Efendi Jambak