Kitakini.news – N alias D (39), warga Dusun Ampera Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia ditangkap dengan sangkaan membawa kabur motor milik temannya dengan modus pinjam motor.
Informasi yang dihimpun, N alias D ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah, Sabtu (13/02/2021). Dia ditangkap atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Perisitiwa tersebut berawal pada hari selasa (12/2/2021). Saat itu, tersangka N alias D meminjam sepeda motor milik temannya. Motor tersebut yakni Kawasaki Ninja warna Hitam Tahun 2008 dengan nomor Polisi BK 6875 CN. Motor milik korban yakni Erico Andrian (25). Korban merupakan warga Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu. Saat itu, korban sedang berada di rumah indekos temannya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.
Pihak Polsek Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang saat melakukan penyelidikan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di sebuah rumah di Kecamatan Lubuk Pakam.
Pelaku Pencurian Modus Pinjam Motor Diringkus di Persembunyiannya
Tak butuh waktu lama, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Desman Manalu, SH bersama anggotanya berhasil menangkap N alias D di tempat persembunyiannya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto S membenarkan penangkapan tersangka.
“N alias D sudah diamankan, yang bersangkutan dikenakan Pasal 378 Sub 372 KUHPidana,” ungkapnya.
Kontributor: Saddam Husein