Selasa, 9 Maret 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News

Pria Pengangguran Ini Nekat Bawa Kabur dan Mencabuli Gadis di Bawah Umur

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Senin, 15 Februari 2021
Kanal: News
menit dibaca3 min
mencabuli gadis di bawah umur

Pelaku dugaan pencabulan saat berada di Polsek Kubu. (Foto: istimewa)

456
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Pria di Kampar Riau Dipergoki Warga Sekitar Saat Cabuli Anak 11 Tahun

Diduga Dimangsa Buaya, Potongan Kaki Hingga Pinggang Pria Ditemukan di Sungai

Cabuli Gadis di Bawah Umur hingga Hamil, 2 Pemuda Diringkus

Kitakini.news– Pria pengangguran berinisial DS (19) diringkus aparat Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, Polda Riau. DS diringkus lantaran nekat membawa kabur dan mencabuli gadis di bawah umur.

DS diringkus aparat kepolisian Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, Jumat (12/2/2021). Pelakudiringkus atas laporan orang tua korban, tanggal 10 Februari 2021 lalu.

Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi Kitakini.news, membenarkan penangkapan tersebut. Mewakili Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, dia mengatakan, pihaknya melakukan Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Melarikan Anak di Bawah Umur di wilayah hukum Polres Rohil.

“Ya, telah dilakukan penerimaan dan pengungkapan Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali dan perbuatan cabul,” ujar AKP Juliandi, Minggu (14/2/2021).

Dijelaskannya, kejadian tersebut bermula pada Jumat, 5 Februari 2021 sekira pukul 07.00 WIB. Anak Pelapor pamit kepada Pelapor untuk pergi ke sekolah. Sekira pukul 11.00 WIB, pelapor merasa heran mengapa anaknya belum pulang ke rumah. Lalu pelapor pun menelepon anaknya. Namun pada saat itu nomor ponsel miliknya tidak aktif. Selanjutnya pelapor mencoba kembali menelpon berkali-kali, namun tetap nomor telepon anaknya tidak aktif juga.

Sekira pukul 19.00 WIB pelapor pergi ke rumah teman anaknya dan bertemu dengan ayah dari teman anaknya. Ayah dari teman anaknya itu mengatakan kepada Pelapor “ ini kereta anakmu”. Lalu Pelapor bertanya kepada ayah teman anaknya, “Loh Anak ku Mana?” lalu ayah teman anaknya menjawab “nantilah Tanya sama anak ku.”

“Terus pelapor bertanya kepada teman anaknya tentang keberadaan anaknya. Lalu teman anaknya menjawab bahwa anak pelapor tadi siang pergi bersama laki-laki yang tidak dikenalnya. Yang mana sebelumnya teman anaknya ini terakhir kali melihat anaknya di jalan Parit Haji Salim Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir,” ujar AKP Juliandi.

Pelapor tetap berusaha mencari keberadaan anaknya, tetapi tidak juga ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Kantor Polsek Kubu untuk menindak lanjuti.

Pelaku Mencabuli Gadis di Bawah Umur di Rumah Orang Tuanya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Polek Kubu melakukan penyelidikan. Petugas mendapat informasi bahwa pelaku melarikan anak di bawah umur sedang berada di Jalan Bukit Tujuh Kelurahan Bukit Tujuh Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara bersama korban. Korban berada tepatnya di rumah orang tua pelaku.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu IPTU Rudy Sudaryono. S., S.I.K, M.M. Kapolsek Kubu langsung memerintahkan Ps. Kanit Reskrim BRIPKA L. Hendrian bersama Tim melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 09.00 WIB tepatnya Jumat (12/2/2021) Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial DS. Dia saat itu berada di dalam rumah orang tuanya bersama degan korban. Kemudian Ps. Kanit Reskrim langsung melakukan interogasi kepada pelaku.

“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku berterus terang memang benar telah melakukan perkara Melarikan anak di bawah umur. Dia juga telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali di rumah orang tua pelaku tepatnya pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021,” terang AKP Juliandi.

Mendengar pengakuan tersebut pelaku dan korban langsung di bawa kepolsek Kubu. Sesampainya di Polsek Kubu, Tim Opsnal langsung membawa korban ke Pukesmas Kecamatan Kubu Babussalam didampingi oleh orang tuanya untuk dilakukan Visum Etrepertum. Selanjutnya pelaku langsung diamankan di Polsek Kubu guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepasang baju tidur warna hijau milik korban, dan surat visum etrepertum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam,” ujar AKP Juliandi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 332 ayat (1) KUHP tentang melarikan wanita dan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP. Ancamannya 15 tahun tahun penjara.

Kontributor: Ferry Anthony

Berikan Komentar:
Tags: pencabulanpolres rokan hilirriau
Berita Sebelumnya

Seorang Kakek di Rohul Riau Berkali-kali Cabuli Anak di Bawah Umur

Berita Selanjutnya

Guru Besar USU Prof Yusuf Leonard tak Hadiri Pemanggilan Polda Sumut

KanalBerita

penganiaya remaja hingga tewas
Sumatera Utara

Anggota Geng Motor Pelaku Penganiaya Remaja Hingga Tewas Diringkus  

Selasa, 9 Maret 2021
penebangan hutan bukit lawang
Sumatera Utara

Berkas Kasus Penebangan Hutan di Bukit Lawang Dilimpahkan ke Jaksa

Selasa, 9 Maret 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

negara dengan internet tercepat

Negara Dengan Internet Tercepat di Dunia Tahun 2021

Selasa, 9 Maret 2021
manfaat nanas

Manfaat Nanas Untuk Kesehatan, Nomor 3 Belum Banyak yang Tahu

Selasa, 9 Maret 2021
penganiaya remaja hingga tewas

Anggota Geng Motor Pelaku Penganiaya Remaja Hingga Tewas Diringkus  

Selasa, 9 Maret 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya