Kitakini.news – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kakanwil Kemenag Sumut, IZ. Sebelumnya, IZ ditetapkan sebagai tersangka pada november 2020 silam, atas dugaan suap jabatan di Kanwil Kemenag Sumut.
Berkaitan hal itu, Kejatisu beralasan tertundanya pemeriksaan IZ sebagai tersangka dikarenakan penyidik masih terus menggali pusaran kasus suap itu dari keterangan ahli. “Belum, belum ada. Kita masih fokus ke ahli,” sebut Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi wartaean, Senin (15/2/2021).
Saat disinggung soal kapan Kejatisu akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap IZ yang sebelumnya beralasan sakit, Sumanggar mengaku belum bisa memastikannya lebih jauh. “Belum ada dijadwalkan ulang,” tampik Sumanggar.
Sebelumnya tim penyidik khusus Kejatisu diketahui telah melakukan pemanggilan pertama IZ pada 28 Desember 2020 lalu. Namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit. Pemanggilan kedua kembali dilayangkan penyidik pada 11 Januari 2020 lalu dan tak juga digubris untuk dihadiri.
Kabar bahwa IZ sedang mejalani isolasi mandiri karena mangkir untuk kedua kalinya pun berkembang. Kabar itu muncul berdasarkan surat yang diterima pihak Kejatisu yang diserahkan melalui kuasa hukum IZ.
Meski dalam keterangan sebelumnya Sumanggar menjelaskan bahwa penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi-saksi lain yang memberatkan tersangka mantan Kakanwil Kemenag Sumut. Namun hingga kini belum ada kabar terang soal kelanjutan proses penanganan atas kasus suap tersebut.
Dalam kasus itu tersangka IZ diduga melakukan jual beli jabatan pada tahun 2019. Tersangka disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor Kemenag Kab Mandailing Natal (Madina), ZA.
Kontributor: Abimanyu