Kitakini.news – Sepasang kekasih berinisial RS (24) dan DMIP (18) diciduk Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan saat hendak menuju kamar hotel. Sepasang kekasih yang hendak konsumsi sabu itu diringkus tepatnya di sebuah hotel di Jalan Sudirman eks Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kitakini News dari pihak kepolisian, RS merupakan warga Jalan Psp Sibolga Kampung Baru, Desa Simatorkis Sisoma, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Semetara rekannya DMIP, warga Jalan H Umar Gang Abadi, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK.MH melalui Kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan SH membenarkan penangkapan tersebut. Sammailun mengatakan, keduanya ditangkap saat hendak menuju kamar hotel.
“Penangkapan itu dilakukan pada hari Kamis (11 Februari 2021) sekira pukul 15.30 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap kedua tersangka dalam perkara tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu. (Penangkapan) Bertempat di Jalan Sudirman eks Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,ketika sedang berjalan kaki hendak menuju Hotel Istana III,” ucap AKP Sammailun, Senin (15/2/2021).
Sejumlah Barang Bukti Disita dari Sepasang Kekasih Akan Konsumsi Sabu
Pada saat polisi melakukan penangkapan, didapati di tangan tersangka DMIT barang bukti berupa satu plastik klip transparan diduga keras berisi narkotika jenis sabu seberat 0,20 Gram. Sabu itu dimasukkan ke dalam bungkus rokok Inmild kosong, satu buah ponsel merk SAMSUNG J1 warna putih.
“Kemudian ketika ditanya darimana barang tersebut, tersangka DMIT mengatakan bahwa barang tersebut dibeli menggunakan uang dari tersangka RS untuk dibelikan kepada M(dpo) dan hendak digunakan dihisap oleh kedua tersangka di Hotel Istana III,” paparnya
Kemudian tersangka kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Kontributor: Efendi Jambak