Kitakini news – Kasus Asusila terhadap anak di bawah umur kembali menambah cacatan kriminal yang pernah ditangani Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) dan jajarannya. Teranyar, tiga pemuda nekat ‘gilir’ gadis di bawah umur di sebuah pos penjagaan kelapa sawit Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ)
Tindakan asusila tersebut dilakukan tiga pemuda terhadap seorang gadis, sebut saja namanya Melati (16). Korban merupakan warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sementara pelakunya tiga pemuda bejat asal Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan LBJ, yakni IP (16). Dia bersama temannya, MNK (18) dan DBW (21), melakukan tindakan asusila terhadap korban, Jumat (13/2/2021) dini hari pukul 01.30 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa 16 Februari 2021 membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana asusila di wilayah Polsek LBJ, Inhu.
Berdasarkan laporan singkat kejadian yang dikirim Polsek LBJ, lanjut Misran, kasus ini terungkap ketika orangtua korban JMR (44), tiba-tiba terjaga dari tidurnya. Jumat (13/2/2021) tengah malam sekitar pukul 00.05 WIB, ibu korban langsung menuju kamar korban. Namun, saat pintu kamarnya dibuka, korban tidak berada di tempat. Ayahnya memanggil dan mencari korban diseluruh ruangan rumah, tapi tidak juga menemukan korban. Kemudian, ayahnya masuk ke dalam kamar dan melihat ponsel milik korban yang masih aktif.
Ketika dibuka, semua riwayat pesanan aplikasi WhatsApp, diketahui jika korban janji bertemu dengan teman laki-lakinya berinisial IP.
Selanjutnya, ayah korban mencari tahu identitas IP, rupanya IP adalah pemuda LBJ. Malam itu juga, ayah korban bersama temannya berangkat ke LBJ untuk mencari korban. Sekitar pukul 07.00 WIB ayah korba melihat korban dibonceng oleh teman laki-lakinya di Jalan poros Desa Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Ayah korban dan temannya berusaha mengejar dan memberhentikan sepeda motor itu. Ketika berhasil dihentikan, lalu IP dan korban dibawa ker umahnya di Seberida. Korban mengaku telah dicabuli oleh IP dengan mencium bibir dan pegang payudaranya.
Tersangka IP Akui ‘Gilir’ Gadis di Bawah Umur bersama Dua Temannya
IP mengaku telah berbuat cabul pada korban. Bahkan dua orang temannya MNK (18) dan DBW (21) telah berhubungan badan dengan korban di pos penjagaan kebun kelapa sawit.
Ayah korban menyuruh IP menghubungi orang tuanya, sekaligus menelepon orang tua MNK dan membawanya ke rumah orang tua korban. Selang beberapa jam kemudian, orang tua IP dan orang tua MNK sekaligus bersama MNK tiba di rumah ayah korban. MNK mengaku telah menyetubuhi korban, namun tidak sendirian, tapi bersama temannya DBW.
Setelah mendengar semua pengakuan para pelaku, ayah korban tidak bisa terima dengan kejadian yang dialami anaknya.
Awalnya ayah korban mendatangi Polsek Seberida untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya. Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Polsek LBJ, maka kasus ini dilaporkan ke Polsek LBJ.
Setelah menerima laporan ayah korban, Kapolsek LBJ Iptu Gunawan Saragih SH mengintruksikan personil Reskrim Polsek LBJ untuk mengamankan semua pelaku. Ketiganya diamankan tanpa ada hambatan apapun.
“Kini ketiga pelaku telah diamankan di Polsek LBJ untuk proses selanjutnya,” terang Aipda Misran.
Kontributor: Ferry Anthony