Kitakini.news – Masih ingat postingan angkutan kota atau angkot oleng atau melaju secara zigzag di jalan yang viral di media sosial (Medsos) belum lama ini? Akhirnya, dua sopir angkutan kota (angkot) yang ternyata dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditangkap polisi.
Untuk diketahui, angkot tersebut ugal-ugalan demi konten di medsos. Dua orang yang diamankan itu masing-masing M Khairul Ikhsan (18) dan M Amri )27).
“Kami amankan dua orang pengemudi tersebut, setelah konten video ‘Angkot Oleng’ yang dibuatnya viral di jejaring media sosial,” ujar Kasat Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto, Selasa (16/2/2021).
Septian mengatakan, video tersebut viral pada Minggu (14/2/2021). Polisi kemudian menyelidkinya dan menangkap pelaku, Senin (15/2/2021) kemarin.
“Tak butuh waktu lama berkat bantuan jajaran saya yang bertugas di pos lantas Kota Nopan, mereka dapat kami amankan,” ujar Septian.
Septian menjelaskan, institusinya menangkap pelaku demi memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang serta membahayakan pengguna jalan lain.
“Kedua pengemudi angkutan umum tersebut juga telah mengklarifikasi bahwa tindakan mereka menyalahi aturan dan memohon maaf serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,’’ ungkap Septian.
Tidak hanya itu, kata Septia, kedua pelaku juga ditilang dan dikenakan pasal 311 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” pungkas Septian.
Sopir Angkot Oleng di Madina Sampaikan Permohonan Maaf
Pelaku juga telah menyampaikan permohonan maaf atas tingkahnya yang mengancam keselamatan pengguna jalan lain dan dirinya sendiri itu.
Akun Facebook Rtmc Ditlantas Polda Sumut mengunggah video permohonan maaf keduanya kepada polisi dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Reporter : Syahrial Siregar