Kitakini.news – Asyik main judi online pria atas nama AS (37) warga Jalan Lobulayan ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan di dekat kediamannya.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK.MH melalui Kasatreskrim AKP Bambang Priyatno S.sos membenarkan penangkapan tersangka. Darinya, petugas mengamankan barang bukti uang saldo di ponsel Rp.98.000. Selain itu, satu unit ponsel merek Sony warna hitam dan satu buah ATM BRI diamankan darinya.
AKP Bambang Priyatno mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat.
“Pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 pukul 21.00 WIB, Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa adanya perjudian jenis kim online di Jalan Lobulayan Kota Padangsidimpuan,” ujar AKP Bambang Priyatno.
Kemudian Tim Tekab melakukan lidik dan mengamankan 1 ( satu ) orang laki-laki dewasa yang sedang bermain judi jenis Kim togel, dengan situs W Togel.
Setelah diinterogasi dan ditemukan Barang bukti berupa uang tunai Rp. 98.000. Dari pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat diinterogasi, ucap Kasat, benar bahwa btersangka melakukan permainan judi jenis Kim Online dengan situs We Togel.
Kontributor: Efendi Jambak