Kitakini.news – Penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut masih terus mendalami kasus penjualan bayi berumur 14 hari di Medan seharga Rp 28 juta yang diungkap, Jumat (12/2/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap setelah menjual bayi kepada polisi yang menyamar (undercover) sebagai pembeli.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (17/2/2021).
Hadi mengatakan, A merupakan agen bukan orang tua bayi. Kuat dugaan tersangka A mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan. Setelah berhasil mendapatkan bayi dari orang tuanya, kemudian tersangka A mencari orang yang mau membeli.
Polisi masih melakukan penyidikan, apakah aksi tersangka baru pertama kali dilakukan, atau sudah pernah dilakukan sebelumnya.
“Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” kata Hadi.
Hadi menegaskan, Polda Sumut berkomitmen untuk mengungkap kejadian ini sampai terang berderang. Bayi malang itu kini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Pasalnya, kondisi bayi saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan.
“Kami berterima kasih atas support KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia,” pungkas Hadi.
Pelaku Penjualan Bayi 14 hari di Medan Seorang Wanita
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Komlpek Asia Mega Mas Medan.
Pelaku adalah A SIA (42) seorang wanita warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Adapun barang bukti yang diamankan dua buah HP, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar, satu buah SIM dan STNK sepeda motor.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Reporter : Syahrial Siregar