Rabu, 3 Maret 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Hakim Dinilai Mengintimidasi di Sidang, Saksi Ancam Melapor ke KY dan MA

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Rabu, 17 Februari 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca3 min
hakim mengintimidasi saksi

Hakim Mery Donna (tengah) saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: istimewa)

38
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

14 Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut Penjara Beragam Hingga Hak Politik Dicabut

Cemarkan Nama Baik, Korban Harap Pelaku Dapat Hukuman Setimpal

Simpan 10 Butir Ekstasi ‘Hulk’, Ilham Dihukum 8,5 Tahun Penjara

Kitakini.news – Pasca diperiksa sebagai saksi korban di persidangan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/02/2021) lalu, Pinktjoe Josielynn tidak senang. Seorang hakim bernama Mery Donna Tiur Pasaribu dinilai mengintimidasi sewaktu saksi korban hadir memberikan keterangan di persidangan. Hakim tersebut akan dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Laporan tersebut akan diajukan lantaran hakim yang memeriksa saksi diduga melanggar kode etik hakim terhadap dia sebagai saksi korban. Sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi korban untuk perkara pencemaran nama baik lewat media sosial UU ITE atas terdakwa Marianty.

“Saya sebagai saksi korban merasa keberatan dengan perlakuan majelis hakim terkhusus Mery Donna yang memeriksa saya di persidangan. Alasan keberatan saya, sebagai saksi korban yang seharusnya dibela malah diperlakukan seolah saya sebagai terdakwa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Selain itu dikatakan Josielynn, beberapa pertanyaan yang ditujukan majelis hakim kepadanya, justru di luar pokok perkara dari persoalan pelanggaran UU ITE dengan statusnya sebagai korban.

“Yang saya tidak terima lagi, saya diperolok-olok seolah sengaja dipermalukan di muka umum dalam persidangan itu. Bayangkan saja, masa saya dibilang telanjang sama hakim Mery di foto yang ditunjukkan di persidangan. Padahal di situ jelas pakai baju, nggak bisa dia membedakan orang pakai baju sama telanjang,” ucapnya dengan nada kesal.

Saksi juga mengatakan, selain merasa diintimidasi saksi juga merasa sangat direndahkan harga dirinya di dalam persidangan yang dihadiri khalayak ramai.

Karena itu saksi bertekad melaporkan perilaku majelis hakim tersebut ke Bawas MA dan KY. Harapannya, agar sikap majelis tidak merendahkan para pencari keadilan khususnya dirinya sebagai saksi korban.

Hakim Dinilai Mengintimidasi dan Menggertak Saksi Pasal Keterangan Palsu

Bahkan hakim Mery Donna, dalam pemeriksaan tersebut dinilai ingin memaksakan kehendaknya, agar menurut atau sesuai keinginannya. Bahkan menggertak dengan ancaman keterangan palsu, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Kami sedang mengonsep laporan yang akan disampaikan ke Bawas MA dan KY. Saya berharap agar orang seperti saya yang berjuang mencari keadilan tidak diperlakukan semena-mena di hadapan hukum,” pungkasnya.

Selain itu, korban juga mensinyalir sikap hakim dinilai telah memihak ke terdakwa. sehingga memperlakukan dirinya seolah olah yang menjadi terdakwa.

“Saya diperlakukan seperti terdakwa, membentak saya, mengatakan saya pelakor (perebut laki orang). Itu sangat menyakitkan dan tidak mencerminkan perilaku sebagai seorang hakim,” ungkapnya.

Saksi korban juga membantah bahwa dirinya tidak ada hubungan spesial dengan suami terdakwa Marianty. “Saya tidak ada hubungan spesial dengan suami terdakwa,” tegasnya.

Sebelumnya di dalam persidangan, terdakwa Marianty (41) Warga Jalan Timur, Kecamatan Medan Timur ini mengakui perbuatannya.

Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing. “Benar pak hakim, itu akun Facebook dan Instagram saya, dan saya yang mempostingnya,” sebut terdakwa Marianty.

Ini Kronologi Perkara Dugaan Penghinaan Terhadap Korban

Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova mengatakan mengatakan kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu, terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban Pinktjoe Josielynn melalui akun medsos miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.

“Pada Insta Story Instagram kata JPU, terdakwa memposting foto Pinktjoe Josielynn yang sedang melakukan gym atau fitnes yang ditambahi kalimat pada foto tersebut dengan tulisan.
“Ini janda yg uda membangunkan harimau yg lagi tidur lelap, dia jual lakik mana yg ga beli”,” sebut JPU.

Selain itu, urai JPU, terdakwa juga menuliskan identitas Aphing yang disebut berstatus Janda dan dituliskan hamil sewaktu masih SMA, Shio Ayam, Asal Tebing, Gym tribefit sun plaza. Dan dituliskan pula kalimat “Uda terkenal suka seduce lakik org (memang incarannya)”

Selanjutnya, pada cerita Facebook, terdakwa memposting foto korban dengan kalimat, “Ini janda yg uda membangunkan harimau yg lagi tidur lelap, dia jual lakik mana yg ga beli”

“Atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas JPU Dwi Meily Nova.

Kontributor: Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: pengadilan negeri medanUU ITE
Berita Sebelumnya

Sebanyak 80 Warga tak Pakai Masker di Marendal Ditindak

Berita Selanjutnya

126 Kasus Narkoba di Labuhanbatu Diungkap, Terbanyak Setelah Medan

KanalBerita

istri eks sekda
Sumatera Utara

Ini Tampang Anak Kos Pembunuh Istri Eks Sekda Pematang Siantar

Selasa, 2 Maret 2021
sekda pematang siantar
Sumatera Utara

Pelaku Pembunuhan Istri Eks Sekda Pematang Siantar Diringkus di Medan

Selasa, 2 Maret 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

istri eks sekda

Ini Tampang Anak Kos Pembunuh Istri Eks Sekda Pematang Siantar

Selasa, 2 Maret 2021
Dua tersangka pelaku pencabulan saat berada di Polsek Kepenuhan. (Foto: istimewa)

Cabuli Gadis di Bawah Umur hingga Hamil, 2 Pemuda Diringkus

Selasa, 2 Maret 2021
sekda pematang siantar

Pelaku Pembunuhan Istri Eks Sekda Pematang Siantar Diringkus di Medan

Selasa, 2 Maret 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya