Minggu, 7 Maret 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Perkara 8 Kg Sabu di Kamar Mes Sekda Tanjung Balai Mulai Disidangkan

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Rabu, 17 Februari 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
sabu 8 kg

Suasana sidang perkara 8 Kg sabu di Kamar Mes Sekda Tanjung Balai yang digelar di Cakra 3 PN Medan, Rabu (17/2/2021). (Foto: Abimanyu)

12
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Saksi Kesal Sidang Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos di Medan Ditunda Lagi

Dua Youtuber di Medan Dituntut 8 Bulan Penjara Karena

Jual Seharga Seharga Rp55 Juta ke Polisi, Angga Dihukum 11 Tahun Penjara

Kitakini.news – Sidang perkara 8 Kg narkotika jenis sabu yang di Mess Pemko Tanjung Balai dengan dua terdakwa mulai digelar. Terdakwa Jimmy Sitorus Pane Alias Jimmy (51) dan Chairuddin Panjaitan Alias Rudi (31) menjalani persidangan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/2/2021).

Pada persidangan diketuai majelis hakim Sayid Tarmiji tersebut, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho. Sejumlah saksi juga hadir, di antaranya adalah Husnul sebagai penerima tamu mes tersebut.

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu terungkap bahwa 8 Kg sabu tersebut ditemukan di dalam Kamar khusus untuk Sekertaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai. Hal itu menjadi pertanyaan JPU soal mengapa kamar khusus untuk Sekda tersebut bisa dihuni orang lain.

“Setahu saya kamar khusus Sekda itu, tidak bia dikasi (dipakai) oleh orang lain. Kamu ada perintah? Kenapa harus di kamar Sekda,” cecar JPU pada Husnul.

Menjawab pertanyaan itu, Husnul mengaku bahwa saat itu seluruh kamar digunakan oleh klub futsal, sehingga hanya tersisa kamar sekda untuk digunakan.

“Ada klub futsal waktu itu, jadi yang tersisa kamar Sekda, Walikota,” katanya.

JPU lantas menanyakan siapa pengelola Mes Pemko Tanjung Balai. Saksi menjawab bahwa mes dikelola Kabag Umum Tanjung Balai. Saksi Husnul menjelaskan kamar khusus Sekda bisa saja digunakan menerima tamu lain seizin Kabag Umum selaku pengelola.

“Ada tidak kamu meminta izin ke Kabag Umum untuk menggunakan kamar Sekda?,” tanya JPU.

Husnul pun mengaku sebelumnya tidak pernah meminta izin kepada Kabag Umum terkait penggunaan kamar Sekda untuk para terdakwa.

 

JPU kembali menanyakan ke pada saksi apakah ada menerima uang dari para terdakwa agar bisa menggunakan kamar Sekda. Saksi mengaku tidak ada menerima uang.

“Tidak ada (minta izin ke Kabag Umum), saya tidak ada terima uang (dari terdakwa) cuma uang sewa Rp100 ribu per malam,” aku saksi.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ini Kronologi Pengungkapan 8 Kg sabu di Mes Sekda Tanjungbalai

Sebagaimana dakwaan JPU menuturkan perkara itu bermula pada Berawal 25 September 2020 lalu. Saat itu, terdakwa I Jimmy disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil 2 kaleng roti besar. Kaleng tersebut dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang masing-masing bungkus berisi 1 Kg narkotika jenis sabu. Sehingga berat seluruh sabu yakni 10 Kg, yang telah diletakkan di Jalan Mesjid Tanjungbalai.

” Kemudian terdakwa I lalu pergi bersama dengan terdakwa II Chairuddin Panjaitan mengambil kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat sabu, yang seluruhnya seberat 10 kg tersebut, lalu terdakwa pergi membawa 2 buah kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu, yang seluruhnya seberat 10 kg tersebut ke Kota Medan,” kata JPU.

Kontributor: Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: pengadilan negeri medansabu
Berita Sebelumnya

126 Kasus Narkoba di Labuhanbatu Diungkap, Terbanyak Setelah Medan

Berita Selanjutnya

Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Delitua Dalam Hitungan Jam

KanalBerita

moeldoko ketua umum demokrat
Sumatera Utara

Tak Hadir, Moeldoko jadi Ketua Umum Partai Demokrat

Jumat, 5 Maret 2021
sungai lae simuhur
Sumatera Utara

Jasad Remaja yang Hanyut di Sungai Lae Simuhur Dairi Dievakuasi 

Jumat, 5 Maret 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

makanan pahit

5 Makanan dan Minuman Pahit yang Memiliki Manfaat Untuk Kesehatan

Sabtu, 6 Maret 2021
bahan alternatif pengganti gula

7 Bahan Alternatif Pengganti Gula, Suka yang Mana?

Sabtu, 6 Maret 2021
jenis jagung

6 Jenis Jagung di Indonesia, Ternyata Tidak Semua Bisa Dimasak

Sabtu, 6 Maret 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya