Kitakini.news – Sidang perkara 8 Kg narkotika jenis sabu yang di Mess Pemko Tanjung Balai dengan dua terdakwa mulai digelar. Terdakwa Jimmy Sitorus Pane Alias Jimmy (51) dan Chairuddin Panjaitan Alias Rudi (31) menjalani persidangan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/2/2021).
Pada persidangan diketuai majelis hakim Sayid Tarmiji tersebut, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho. Sejumlah saksi juga hadir, di antaranya adalah Husnul sebagai penerima tamu mes tersebut.
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu terungkap bahwa 8 Kg sabu tersebut ditemukan di dalam Kamar khusus untuk Sekertaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai. Hal itu menjadi pertanyaan JPU soal mengapa kamar khusus untuk Sekda tersebut bisa dihuni orang lain.
“Setahu saya kamar khusus Sekda itu, tidak bia dikasi (dipakai) oleh orang lain. Kamu ada perintah? Kenapa harus di kamar Sekda,” cecar JPU pada Husnul.
Menjawab pertanyaan itu, Husnul mengaku bahwa saat itu seluruh kamar digunakan oleh klub futsal, sehingga hanya tersisa kamar sekda untuk digunakan.
“Ada klub futsal waktu itu, jadi yang tersisa kamar Sekda, Walikota,” katanya.
JPU lantas menanyakan siapa pengelola Mes Pemko Tanjung Balai. Saksi menjawab bahwa mes dikelola Kabag Umum Tanjung Balai. Saksi Husnul menjelaskan kamar khusus Sekda bisa saja digunakan menerima tamu lain seizin Kabag Umum selaku pengelola.
“Ada tidak kamu meminta izin ke Kabag Umum untuk menggunakan kamar Sekda?,” tanya JPU.
Husnul pun mengaku sebelumnya tidak pernah meminta izin kepada Kabag Umum terkait penggunaan kamar Sekda untuk para terdakwa.
JPU kembali menanyakan ke pada saksi apakah ada menerima uang dari para terdakwa agar bisa menggunakan kamar Sekda. Saksi mengaku tidak ada menerima uang.
“Tidak ada (minta izin ke Kabag Umum), saya tidak ada terima uang (dari terdakwa) cuma uang sewa Rp100 ribu per malam,” aku saksi.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ini Kronologi Pengungkapan 8 Kg sabu di Mes Sekda Tanjungbalai
Sebagaimana dakwaan JPU menuturkan perkara itu bermula pada Berawal 25 September 2020 lalu. Saat itu, terdakwa I Jimmy disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil 2 kaleng roti besar. Kaleng tersebut dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang masing-masing bungkus berisi 1 Kg narkotika jenis sabu. Sehingga berat seluruh sabu yakni 10 Kg, yang telah diletakkan di Jalan Mesjid Tanjungbalai.
” Kemudian terdakwa I lalu pergi bersama dengan terdakwa II Chairuddin Panjaitan mengambil kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat sabu, yang seluruhnya seberat 10 kg tersebut, lalu terdakwa pergi membawa 2 buah kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu, yang seluruhnya seberat 10 kg tersebut ke Kota Medan,” kata JPU.
Kontributor: Abimanyu