Kitakini news – Seorang pria berinisial PIN (19) warga Pasar VI, Gang Sekip Sidomulyo, Kecamatan Biru biru, terduga pelaku Curanmor terpaksa berurusan dengan pihak Polsek Delitua. Dia diduga melakukan pencurian sepeda motor, Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 07.10 WIB.
Tersangka melakukan Curanmor seorang diri dengan cara merusak kunci menggunakan kunci letter T. Setelah sepeda motor berhasil diamankan, pelaku langsung membawanya kabur.
Sementara pemilik sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 2755 AEG, yang saat itu dibangun kan putranya, terkejut begitu mengetahui sepeda motor nya yang diparkir di teras sudah raib. Seketika itu juga korban dengan putranya langsung mencari tahu siapa yang telah mencuri sepeda motor nya.
Selanjutnya, korban pun langsung mendatangi Mapolsek Delitua untuk membuat laporan pengaduan. Petugas Polsek setelah mendapat laporan korban, langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sesuai dari keterangan korban tentang kecurigaannya kepada pelaku PIN. Hasil olah TKP juga sama dengan korban, selanjutnya petugas mencari keberadaan si pelaku.
Masih di hari yang sama, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berada di pasar IX, Kecamatan Biru biru. Dengan gerak cepat petugas langsung meluncur ke lokasi. Sampai nya di lokasi petugas melihat tersangka beserta sepeda motor yang telah di curinya, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku Curanmor di Wilkum Polsek Delitua Akui Perbuatannya
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH, Rabu (17/2/2021) membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas kasus Curanmor.
“Tersangka saat kita interogasi mengakui perbuatannya yang dilakukan nya seorang diri. Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,”ujar Martua Manik
Reporter: Deno Barus