Kitakini.news – Simpan 80 Gram ganja di kamarnya, seorang pecatan polisi berisial TT (26). ditangkap polisi di rumahnya di Padangsidimpuan. Warga Kampung Bukit, Kelurahan WEK II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus kertas nasi warna cokelat berisi narkotika ganja seberat 80 gram dan 1 plastik warna hitam.
”Sekarang, tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan,” ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Dijelaskan Kasat, penangkapan tersebut berawal ketika petugas kepolisian mendapat informasi terkait sepak terjang pelaku. Bahwa, pelaku kerap menjadikan rumahnya untuk menyimpan atau lokasi transaksi Narkoba. Selanjutnya, personil polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
”Ketika digeledah, petugas mendapatkan barang bukti ganja yang disimpan di dalam kamar rumahnya,”tuturnya.
Polisi Apresiasi Kerjasama Masyarakat Ungkap Peredaran 80 Gram Ganja
Kasat mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini sudah bekerjasama dengan baik untuk mengungkap kasus kejahatan (narkoba) di Padangsidimpuan.
Keterangan Photo:Tersangka TT (26) beserta barang bukti saat berada di Mako Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan,(Rabu 17/02/21)(Photo:Efendi Jambak)
Kontributor: Efendi Jambak