Selasa, 9 Maret 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Hakim Pertanyakan ‘Hilangnya’ 16 Butir Ekstasi Barang Bukti dalam Dakwaan

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Kamis, 18 Februari 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca3 min
ekstasi barang bukti

Foto Suasana sidang perkara 26 butir narkotika jenis pil ekstasi yang berlangsung di ruang cakra 9 PN Medan, Kamis (18/2/2021).(Foto: Abimanyu)

19
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Keputusan Hakim Alihkan Penahanan Terdakwa Otak Pembunuhan Dinilai Cederai Keadilan

Terdakwa Otak Pelaku Pembunuhan Jefri Wijaya tak Ditahan, Ini Alasan Hakim

Saksi Kesal Sidang Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos di Medan Ditunda Lagi

Kitakini.news – Perkara kasus peredaran 26 butir narkotika jenis pil ekstasi atas terdakwa M Wahyu (20) mulai disidangkan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/2/2021). Dalam sidang tersebut, ada keanehan yang dijumpai majelis hakim terkait hilangnya 16 butir ekstasi yang merupakan barang bukti.

Untuk diketahui, sidang perdana tersebut beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Sidang tersebut diketuai majelis hakim Denny Lumban Tobing. Menariknya, terungkap bahwa barang bukti 10 butir pil ekstasi yang disebut JPU Abdul Hakim dalam dakwaannya ternyata berjumlah keseluruhan 26 butir ketika terdakwa diamankan petugas kepolisian pada 22 juli 2020 lalu.

Fakta tersebut terungkap berdasarkan keterangan saksi, Rahmad Hidayat SH. Rahmad merupakan anggota Polisi bertugas di Ditresnarkoba Narkoba Polda Sumut saat dihadirkan di dalam persidangan.

“Berapa barang buktinya yang didapat dari terdakwa?” tanya ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing kepada saksi.

Menjawab pertanyaan itu, saksi Rahmad menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti 26 butir pil ekstasi dari penangkapan terhadap terdakwa.

“Barang buktinya 26 butir, Pak Hakim,” jawab saksi di hadapan majelis hakim.

Mendengar jawaban itu majelis hakim lantas mempertanyakan jumlah barang bukti yang sebenarnya kepada JPU Abdul Hakim. Pasalnya, jumlahnya tak sesuai dengan jumlah yang disebutkan dalam dakwaan atas perkara tersebut.

“Cemana ini pak jaksa? Keterangan saksi 26 butir, 16 butir lagi ke mana? karena dakwaan mu ini cuma 10 butir,” tegas ketua majelis mempertanyakannya.

16 Butir Ekstasi Barang Bukti yang Hilang Disebut Untuk Keperluan Laboratorium

Menanggapi pertanyaan majelis, JPU Abdul Hakim mengatakan bahwa sisa 16 butir ekstasi tersebut disisihkan untuk keperluan Laboratorium. “16 butir untuk keperluan Lab, Yang mulia,” jawab JPU.

Namun majelis hakim spontan mencerca JPU dengan pertanyaan dan penjelasan tentang raibnya barang bukti 16 butir ekstasi dari dalam dakwaan yang disampaikan dalam sidang.

“Nggak bisa begitu Pak Jaksa, kalau memang barang buktinya 26 butir buat di dakwaan 26 butir juga,” tegas ketua majelis.

Seolah kebingungan menyampaikan penjelasan, JPU Abdul Hakim berdalih bahwa jumlah barang bukti dalam dakwaan itu salah ketik.

“Salah ketik itu, Yang mulia,” dalih JPU.

Tanpa panjang lebar majelis hakim kemudian mengkonfrontir keterangan saksi dalam persidangan itu kepada terdakwa Muhammad Wahyu yang hadir secara virtual.

“Wahyu, bagaimana keterangan saksi ini? Apa benar 26 butir ekstasi yang diamankan dari kau?,” tanya majelis hakim kepada terdakwa.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa pun membenarkan keterangan saksi bahwa dirinya ditangkap membawa 26 butir pil ekstasi.

“Benar, Pak hakim. 26 Butir, Pak,” aku terdakwa dalam persidangan.

Usai mendengar keterangan saksi maupun terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sementara itu dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus itu bermula pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 Wib sekitar pukul 18.00 Wib saksi Rahmad Hidayat, SH dan saksi M. Aulia Darma, SH (keduanya petugas Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapat informasi tentang terdakwa Muhammad Wahyu als Wahyu melakukan peredaran narkotika jenis ekstasi di Jalan Pasar I Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.

Seorang Pelaku Berhasil Melarikan Diri

Kemudian saksi Rahmad Hidayat, SH dan saksi M. Aulia Darma, SH bersama tim langsung menuju lokasi tersebut. Dia melihat dua orang laki-laki yang menucigakan dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam Merah BK 5395 FQ. Mereka berada di pinggir Jalan Pasar I Kel. Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

“Kemudian saksi Rahmad Hidayat, SH langsung melakukan penindakan memepet sepeda motor terdakwa hingga terdakwa terjatuh dari sepeda motor. Setelah itu saksi Rahmad Hidayat, SH berhasil menangkap terdakwa dan dari genggaman tangan kiri terdakwa tersebut. Saksi Rahmad Hidayat, SH menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil ekstasy warna hijau dengan logo hulk,” sebut JPU.

Selanjutnya teman terdakwa yang bernama ARI (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum selanjutnya. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) berupa Pil Ekstasi.

“Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 8236/NNF/2020 tanggal 4 Agustus 2020 yang di periksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt. dan R. Fani Miranda, S.T. Barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat : 10 (sepuluh) butir tablet berwarna hijau berlogo Hulk dengan berat netto 4,93 gram. Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika. Milik terdakwa Muhammad Wahyu als Wahyu. Setelah diperiksa barang bukti milik terdakwa adalah barang bukti tersebut Positif mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Kontributor: Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: ekstasipengadilan negeri medan
Berita Sebelumnya

Irjen Panca Simanjuntak Ditunjuk sebagai Kapolda Sumut yang Baru

Berita Selanjutnya

Pengedar 10 Butir Ekstasi Dituntut 8,5 Tahun Bui

KanalBerita

penganiaya remaja hingga tewas
Sumatera Utara

Anggota Geng Motor Pelaku Penganiaya Remaja Hingga Tewas Diringkus  

Selasa, 9 Maret 2021
penebangan hutan bukit lawang
Sumatera Utara

Berkas Kasus Penebangan Hutan di Bukit Lawang Dilimpahkan ke Jaksa

Selasa, 9 Maret 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

negara dengan internet tercepat

Negara Dengan Internet Tercepat di Dunia Tahun 2021

Selasa, 9 Maret 2021
manfaat nanas

Manfaat Nanas Untuk Kesehatan, Nomor 3 Belum Banyak yang Tahu

Selasa, 9 Maret 2021
penganiaya remaja hingga tewas

Anggota Geng Motor Pelaku Penganiaya Remaja Hingga Tewas Diringkus  

Selasa, 9 Maret 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya