Sabtu, 27 Februari 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Pengedar 10 Butir Ekstasi Dituntut 8,5 Tahun Bui

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Kamis, 18 Februari 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
pengedar 10 butir ekstasi

Suasana sidang perkara 10 butir pil ekstasi yang berlangsung di PN Medan.(Foto: Abimanyu)

22
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Cemarkan Nama Baik Korban, Korban Harap Pelaku Dapat Hukuman Setimpal

Simpan 10 Butir Ekstasi ‘Hulk’, Ilham Dihukum 8,5 Tahun Penjara

Edarkan Narkoba, Oknum Pegawai Honorer di Dumai Diringkus Polisi

Kitakini.news – Ilham Syahputra (30), dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/2/2021). Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi itu dinilai terbukti bersalah sebagai pengedar 10 butir pil ekstasi.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Laoly Sinurat, SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ilham Syahputra dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU Ramboo Loly Sinurat.

Selain pidana penjara, JPU Ramboo Loly Sinurat SH juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan.

Dalam sidang yang digelar secara konferensi video tersebut, JPU Ramboo menilai perbuatan warga Jalan Sei Mencirim Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini terbukti bersalah. Dia dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. Menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 Gram,” kata JPU Ramboo.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda persidangan pekan depan.

Ini Kronologi Ditangkapnya Pengedar 10 Butir Ekstasi

Mengutip dakwaan JPU Ramboo, kasus berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekitar pukul 14.45 WIB. Bahwa petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Medan Baru.

“Mendapat informasi tersebut, para petugas langsung menuju lokasi tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa. Di mana para petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Surya dan 10 butir ekstasi seberat 5,11 gram,” urai JPU.

Lanjut dikatakan JPU, saat diinterogasi petugas, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Barang bukti itu dibeli dari anak Aulia Octirawan Lubis (sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan) senilai Rp3 juta.

“Atas perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut,” pungkas JPU Ramboo Loly Sinurat.

Kontirbutor: Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: ekstasipengadilan negeri medanpengedar ekstasi
Berita Sebelumnya

Hakim Pertanyakan ‘Hilangnya’ 16 Butir Ekstasi Barang Bukti dalam Dakwaan

Berita Selanjutnya

Ini Alasan Fraksi PDI-P Tolak Biaya Beban Tetap Perumda Tirta Uli Siantar

KanalBerita

pelanggaran pilkada riau
Sumatera Utara

6 Terpidana Kasus Pelanggaran Pilkada di Riau Dieksekusi ke Rutan Rengat

Sabtu, 27 Februari 2021
oknum polisi bunuh 2 wanita
Sumatera Utara

Oknum Polisi Polres Belawan Terlibat Cekcok Sebelum Bunuh 2 Wanita

Sabtu, 27 Februari 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

pelanggaran pilkada riau

6 Terpidana Kasus Pelanggaran Pilkada di Riau Dieksekusi ke Rutan Rengat

Sabtu, 27 Februari 2021
oknum polisi bunuh 2 wanita

Oknum Polisi Polres Belawan Terlibat Cekcok Sebelum Bunuh 2 Wanita

Sabtu, 27 Februari 2021
Terdakwa Mariyati saat menjalani sidang dakwaan di PN Medan.(Foto: istimewa)

Cemarkan Nama Baik Korban, Korban Harap Pelaku Dapat Hukuman Setimpal

Sabtu, 27 Februari 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya