Kitakini.news – Ilham Syahputra (30), dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/2/2021). Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi itu dinilai terbukti bersalah sebagai pengedar 10 butir pil ekstasi.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Laoly Sinurat, SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ilham Syahputra dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU Ramboo Loly Sinurat.
Selain pidana penjara, JPU Ramboo Loly Sinurat SH juga membebankan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan.
Dalam sidang yang digelar secara konferensi video tersebut, JPU Ramboo menilai perbuatan warga Jalan Sei Mencirim Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini terbukti bersalah. Dia dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima. Menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 Gram,” kata JPU Ramboo.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda persidangan pekan depan.
Ini Kronologi Ditangkapnya Pengedar 10 Butir Ekstasi
Mengutip dakwaan JPU Ramboo, kasus berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekitar pukul 14.45 WIB. Bahwa petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Medan Baru.
“Mendapat informasi tersebut, para petugas langsung menuju lokasi tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa. Di mana para petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Surya dan 10 butir ekstasi seberat 5,11 gram,” urai JPU.
Lanjut dikatakan JPU, saat diinterogasi petugas, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Barang bukti itu dibeli dari anak Aulia Octirawan Lubis (sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan) senilai Rp3 juta.
“Atas perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut,” pungkas JPU Ramboo Loly Sinurat.
Kontirbutor: Abimanyu