Kitakini.news – Bendahara Puskesmas Glugur Darat Kota Medan berinisial EW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. EW ditetapkan sebagai tersangka berkaitan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran (T.A) 2019,
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel, Bondan Subrata kepada wartawan, Jumat (19/2/2021) pagi. Menurut Bondan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pengusutan dari penyelidikan telah naik ke tahap penyidikan.
“Penyidik Pidsus Kejari Medan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN TA 2019 pada Puskemas Glugur Darat Kota Medan ke tahap penyidikan. Hasilnya, sudah ada satu orang yang menjadi tersangka berinisial EW,” jelas Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan.
Selain itu Bondan menyebutkan, EW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 4 Februari 2021. “Potensi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp2.789.533.186,” sebutnya.
Bendahara Puskesmas Glugur Darat Belum Ditahan
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun dirinya menyebutkan, penyidik sesegera mungkin melimpahkan berkas kasus itu ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera diadili.
“Tersangka belum dilakukan penahanan lantaran baru kecelakaan. Tapi tidak tutup kemungkinan, setelah sembuh nanti tersangka akan ditahan,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Sleman ini.
Kontributor: Abimanyu