Minggu, 7 Maret 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

PT Tolak Banding, Dua Terdakwa Korupsi Bank Sumut Ratusan Miliar Tetap Dibui

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Senin, 22 Februari 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
korupsi bank sumut

Suasana sidang korupsi yang berlangsung virtual di PN Medan.(Foto: Abimanyu)

16
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Saksi Kesal Sidang Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos di Medan Ditunda Lagi

Dua Youtuber di Medan Dituntut 8 Bulan Penjara Karena

Jual Seharga Seharga Rp55 Juta ke Polisi, Angga Dihukum 11 Tahun Penjara

Kitakini.news – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak banding yang diajukan dua terdakwa kasus korupsi Bank Sumut. yakni, Maulana Akhyar Lubis, dan Andri Irvandi. Maulana Akhyar Lubis selaku mantan Pemimpin Divisi Tresuri PT Bank Sumut dan Andri Irvandi selaku Direktur Kapital Market PT MNC Sekuritas tetap dibui.

Kedua terdakwa tetap dihukum pidana penjara masing-masing selama 10 tahun penjara. Keduanya dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi pembelian surat berharga yang merugikan negara ratusan miliar serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagaimana sebelumnya, kedua terdakwa divonis 10 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, dalam putusan nomor: 29 dan 30/Pid.Sus-TPK/2020/PT MDN tertanggal 11 Februari 2021. Selanjutnya, PT Medan mengubah denda kedua terdakwa menjadi masing-masing Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Tinggi, Erwin Mangatas Malau sebagaimana dikutip dalam website PT Medan, Senin (22/2/2021).

“Mengubah, putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimohonkan banding tersebut sekadar tentang besarnya jumlah denda yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa,” ujar Hakim Tinggi, Erwin Mangatas Malau

Didampingi hakim tinggi anggota yakni Linton Sirait dan Sazili. Erwin Mangatas juga menghukum terdakwa Maulana untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 514.000.000.

“Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Apabila harta kekayaannya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” pungkas Erwin.

Sedangkan terdakwa Andri Irvandi dihukum untuk membayar UP sebesar Rp 1.286.750.000. Apabila tidak membayar dan harta kekayaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Ini Kronologi Kasus Korupsi Bank Sumut Ratusan Miliar Rupiah

Kasus ini disebut bermula saat PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) mengalami kesulitan keuangan pada 2017. PT SNP kemudian melakukan penjualan surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) pada 2017.

Untuk melakukan penjualan surat berharga dalam bentuk MTN tersebut, Donni Satria selaku Direktur Utama PT SNP melakukan negosiasi dengan pihak MNC Sekuritas, termasuk Andri Irvandi.

Kerja sama itu berupa penyusunan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN. Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan MTN bisa terbit, maka Andri akan melakukan penawaran kepada Maulana.

Nantinya, dana Bank Sumut melalui Maulana akan digunakan atau diinvestasikan dengan cara membeli surat berharga MTN yang diterbitkan oleh PT SNP.

Lalu, Maulana mengarahkan agar Bank Sumut membeli MTN. Pembelian MTN itu disebut dilakukan tanpa proses analisa perusahaan sehingga terjadi gagal bayar karena PT SNP dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus). Hal tersebut lah yang menyebabkan kerugian negara.

Selain itu, Maulana juga melakukan TPPU sebesar Rp 514.000.000. Pencucian uang itu disebut dilakukan dengan modus menggunakan rekening investasi.

Kontributor: Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: Bank Sumutkorupsipengadilan negeri medan
Berita Sebelumnya

Polres Tapsel Amankan Satu Orang Pelaku Judi Online di Warung Kopi

Berita Selanjutnya

Ekspor Bunga Krisan dari Sumut ke Jepang Meningkat Signifikan

KanalBerita

moeldoko ketua umum demokrat
Sumatera Utara

Tak Hadir, Moeldoko jadi Ketua Umum Partai Demokrat

Jumat, 5 Maret 2021
sungai lae simuhur
Sumatera Utara

Jasad Remaja yang Hanyut di Sungai Lae Simuhur Dairi Dievakuasi 

Jumat, 5 Maret 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

makanan pahit

5 Makanan dan Minuman Pahit yang Memiliki Manfaat Untuk Kesehatan

Sabtu, 6 Maret 2021
bahan alternatif pengganti gula

7 Bahan Alternatif Pengganti Gula, Suka yang Mana?

Sabtu, 6 Maret 2021
jenis jagung

6 Jenis Jagung di Indonesia, Ternyata Tidak Semua Bisa Dimasak

Sabtu, 6 Maret 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya