Kitakini.news – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP-Sumut) menggagalkan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Tersangka kurir sabu berinisial MB dan barang bukti sabu seberat 5 Kg diamankan petugas BNNP Sumut.
Sebanyak 5 Kg sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina berhasil diamankan. Tidak hanya itu, BNNP-Sumut juga sita bungkusan kecil yang juga berisi sabu. Kepala BNNP Sumut, Brigjen Atrial, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pada 17 Februari 2021 lalu, kami mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Brigjen Atrial, Selasa (23/2/2021).
Sekitar pukul 19.30 WIB, kata Atrial, tim pemberantasan BNNP melakukan penyisiran dan penyergapan terhadap seorang pengendara sepeda motor Honda Vario. Sepeda motor itu dikemudikan oleh seorang pria berinisial IRD di Jalan Medan-Tanjung, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
“Untuk menggagalkan pelarian pelaku, tim terpaksa menabrak sepeda motor tersangka IRD untuk menghentikan laju sepeda motornya. Setelah tersangka jatuh dari sepeda motor, petugas temukan sabu yang dibawa dalam ransel berisi lima bungkus teh Cina berisi 5 kg. Lalu ada satu bungkus ukuran kecil berisi 1/2 kg sabu,” kata dia.
BNNP Sumut Sebut Kurir Diperintah Tahanan di Rutan Labuhan Deli
Atrial membeberkan, tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial MB. Dia diperintah untuk mengambil paket dari seorang yang tidak dikenal di Desa Panton Labu, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara. MB ini adalah seorang residivis dalam kasus narkoba dan masih menjalani proses hukum di Polsek Patumbak dan mendekam di rutan Labuhan Deli.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-undanh nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.
Reporter : Syahrial Siregar