Sabtu, 6 Maret 2021
  • Redaksi
  • Contact
Kitakini News
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
No Result
View All Result
Kitakini News
No Result
View All Result
Home News Sumatera Utara

Saksi Tidak Hadir, Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di Medan Ditunda

Sukri Harahap Editor: Sukri Harahap
Rabu, 24 Februari 2021
Kanal: Sumatera Utara
menit dibaca2 min
sidang pencemran nama baik

Terdakwa Marianty saat di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/2/2021).(Foto: Abimanyu)

21
VIEWS
Share on FacebookTelegramWhatsapp

bacajuga

Saksi Kesal Sidang Pencemaran Nama Baik Melalui Medsos di Medan Ditunda Lagi

Dua Youtuber di Medan Dituntut 8 Bulan Penjara Karena

Jual Seharga Seharga Rp55 Juta ke Polisi, Angga Dihukum 11 Tahun Penjara

Kitakini.news – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Denny Lumban Tobing menunda sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik melalui Medsos dengan terdakwa Marianty (41) hingga Kamis 25 Februari 2021 mendatang.

Ditundanya persidangan dikarenakan belum siapnya saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Sumut Dwi Meily Nova untuk dihadirkan pada sidang tersebut.

“Maaf Majelis, saksi yang dihadirkan belum bisa hadir. Kami meminta waktu di hari Kamis (25/02/2021),” sebut JPU Dwi Meily Nova di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/2/2021).

Menanggapi hal itu, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing bertanya kepada penasihat hukum terdakwa Marianty,

“Gimana penasihat hukum,” tanya majelis hakim. “Kami minta waktu seminggu majelis,” jawab penasihat hukum terdakwa.

Namun, majelis hakim menilai waktu seminggu terlalu lama, “Tidak bisa seminggu, terlalu lama. Sidang kita tunda hingga Kamis 25 Februari 2021,” sebut hakim Daniel Lumban Tobing sembari mengetuk palu.

Sebelumnya, di dalam persidangan lalu yang beragendakan keterangan saksi korban, terdakwa Marianty yang merupakan warga Jalan Timur, Kecamatan Medan Timur ini mengakui perbuatannya.

Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing. “Benar pak hakim, itu akun Facebook dan Instagram saya, dan saya yang mempostingnya,” sebut terdakwa Marianty, Selasa (16/2/2021) lalu.

Mengutip dakwaan JPU Dwi Meily Nova mengatakan kasus bermula pada Selasa 10 Maret 2020 lalu. Saat itu terdakwa mengirimkan foto dengan kalimat yang bermuatan penghinaan terhadap korban. Hal itu dilakukannya melalui akun media sosial miliknya di Insta Story Instagram dan Cerita Facebook.

“Pada Insta Story Instagram kata JPU, terdakwa memposting foto korban yang sedang melakukan gym atau fitnes yang ditambahi kalimat pada foto tersebut dengan tulisan.

“Ini janda yg udah membangunkan harimau yg lagi tidur lelap. Dia jual, lakik (pria) mana yang ga beli”,” sebut JPU.

Terdakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik di ‘Cerita’ Facebook

Selain itu, urai JPU, terdakwa juga menuliskan identitas Aphing yang disebut berstatus Janda dan dituliskan hamil sewaktu masih SMA. Selain itu bershio Ayam, Asal Tebing, Gym tribefit sun plaza. Dan dituliskan pula kalimat

“Uda terkenal suka seduce lakik org (memang incarannya)”

Selanjutnya, pada cerita Facebook, terdakwa memposting foto korban dengan kalimat, “Ini janda yg uda membangunkan harimau yg lagi tidur lelap, dia jual lakik mana yg ga beli”

“Atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas JPU Dwi Meily Nova.

Kontributor: Abimanyu

Berikan Komentar:
Tags: pencemaran nama baikpengadilan negeri medan
Berita Sebelumnya

Gawat..!! Sumatera Utara Dikepung 38 Titik Api

Berita Selanjutnya

Hakim Mery Donna ‘Kepanasan’ saat Sidangnya Diliput Wartawan

KanalBerita

moeldoko ketua umum demokrat
Sumatera Utara

Tak Hadir, Moeldoko jadi Ketua Umum Partai Demokrat

Jumat, 5 Maret 2021
sungai lae simuhur
Sumatera Utara

Jasad Remaja yang Hanyut di Sungai Lae Simuhur Dairi Dievakuasi 

Jumat, 5 Maret 2021
loading...

TERPOPULER

  • Setting Sensitivitas Free Fire

    Ini Rahasia Setting Sensitivitas Pemain Pro Free Fire

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cocok Untuk Remaja, Ini 10 Pelembab Wajah Yang Bagus Dengan Formula Ringan

    14 shares
    Share 14 Tweet 0
  • Ini Cara Efektif Membuat Wajah Glowing Dengan Baby Oil

    40 shares
    Share 40 Tweet 0
  • Gemesin! Ini Cara Menembemkan Pipi Dengan Mudah Dan Cepat

    6 shares
    Share 6 Tweet 0
  • Salep untuk Jerawat Pasir Dan Bruntusan Di Wajah Yang Paling Ampuh

    6 shares
    Share 6 Tweet 0

KITAKINI NEWS Portal Berita online yang menyajikan aneka informasi seputar Peristiwa terkini, Info politik, gaya hidup, Ekonomi & Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.

KANAL

  • Ekbis
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
  • Fashion
    • Busana Muslim
    • Modern Style
  • Featured
  • Hikmah
  • Kecantikan
    • Make-up
    • perawatan rambut
    • Perawatan Tubuh
    • Perawatan wajah
  • Kesehatan
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Olahraga
    • Badminton
    • Moto GP
    • Sepak Bola
  • Otomotif
    • Komunitas
    • Mobil
    • Motor
    • Tips & Trick
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop
  • Travel & Wisata
    • Foto & Video
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
    • Tips
  • Video

BERITA TERKINI

makanan pahit

5 Makanan dan Minuman Pahit yang Memiliki Manfaat Untuk Kesehatan

Sabtu, 6 Maret 2021
bahan alternatif pengganti gula

7 Bahan Alternatif Pengganti Gula, Suka yang Mana?

Sabtu, 6 Maret 2021
jenis jagung

6 Jenis Jagung di Indonesia, Ternyata Tidak Semua Bisa Dimasak

Sabtu, 6 Maret 2021
  • About Us
  • Contact
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • News
    • Sumatera Utara
      • Kota Medan
      • Deli Serdang
      • Asahan
      • Simalungun
      • Langkat
      • Tanah Karo
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Ekbis
  • Travel & Wisata
    • Tempat Wisata
    • Hotel & Penginapan
    • Kuliner
    • Tips
    • Foto & Video
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
    • Moto GP
    • Galeri
  • Kesehatan
  • Kecantikan
  • Hikmah
  • Karir
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Film
    • Musik
    • Selebritis
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Internet
    • Komputer & Laptop

Copyright © 2019 Kitakini.News - Informasi Seputar Terkini | PT. KITAKINI MEDIA PERKASA.

Tambahkan Kitakini News ke Ponsel Kamu

Ya