Kitakini.news – Tiga tersangka pelaku komplotan maling rumah di Simalungun ditangkap petugas Polsek Raya Polres Simalungun. Satu dari tifa pelaku berinisial JH (18), merupakan seorang perempuan asal Pematang Siantar.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menjelaskan, pelaku lainnya berinisial VKS (21) warga Sondi Raya, Kecamatan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun. Sementara seorang lainnya HTP (23), warga Simpang Pangaribuan Urung Raya, Nagori Raya Bayu, Kecamatan Pamatang Raya Kabupaten Simalungun.
“Ketiganya diamankan petugas kami kemarin (Senin 22/2/2021) saat mereka berada di Pajak (pasar) Pekan Raya, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun,” ujar Kapolres seperti disampaikan Kaasubbag Humas AKP Lukman Sembiring, Selasa (23/2/2021).
Lukman menjelaskan awalnya berdasarkan bantuan informasi masyarakat. disebutkan bahwa tersangka VKS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) telah kembali ke Pematang Raya. Sebelumnya, dia berada di Provinsi Jambi melarikan diri, namun telah pulang dan sedang berada di Pajak Pekan Pematang Raya.
Sehingga kata dia informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas Polsek Raya. Petugas pun mengepung Pasar Pekan Pamatang Raya kemudian meringkus ketiganya.
Dari hasil penangkapan para pelaku itu diamankan barang bukti satu buah pisau belati, satu unit ponsel Nokia dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.
“Ketiga pelaku kemudian digelandang ke Polsek Raya untuk diinterogasi lebih dalam. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian, ” pungkas AKP Lukman kepada wartawan.
Komplotan Maling Rumah di Simalungun Bongkar Rumah Pakai Besi dan Pisau
AKP Lukman menjelaskan ketiga pelaku ditengarai sudah sering beraksi membongkar rumah milik warga. Polisi juga telah mengantongi sejumlah laporan yang dibuat korban.
“Penangkapan ketiga pelaku itu didasari Laporan Polisi (LP) nomor : LP/ 42 / X / 2020 / Sek – Raya tanggal 22 Oktober 2020. Lalu, LP Nomor : LP / 48 / XI / 2020 / Sek – Raya tanggal 19 Nopember 2020 dan LP Nomor : LP / 05 / II / 2021 / Sek- Raya tanggal 01 Februari 2021,” jelasnya.
Lebih lanjut Lukman menambahkan modus operandi perbuatan para pelaku itu dengan cara membongkar rumah memakai pisau dan besi lalu mengambil barang barang berharga dari rumah para korban.
“Kemudian barang barang tersebut di jual ke Kota Siantar,” katanya.
Menurutnya aksi para pelaku selama ini telah meresahkan masyarakat Kecamatan Raya khususnya Kelurahan Pamatang Raya dan Kelurahan Sondi Raya dengan berbagai tindak kejahatan berupa pembongkaran rumah.
Para pelaku ditengarai sindikat spesialias pembongkaran rumah yang telah lama beraksi. Sebab menurut Polisi, selain laporan polisi yang diterima, masih ada beberapa pencurian dan pembongkaran rumah yang diduga telah dilakukan tetapi korban tidak membuat laporan polisi ke Polsek Pamatang Raya seperti Pembongkaran rumah di Kolam Pancing Sigundabah, Pencurian Solar sebanyak 5 Jerigen di Tower Pasar Baru dan Pemvongkaran rumah di Jalan Kartini Pasar Baru.
Kontributor: Tumpal Tanjung