Kitakini.news – Nekat jadi kurir 41 Kg ganja asal Aceh, terdakwa Alisan (49) warga asal Aceh Tenggara divonis pidana penjara 15 tahun/ Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Denny Lumban Tobing dalam sidang putusan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/2/2021).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aliasan dengan pidana selama 15 tahun penjara,” vonis ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/2/2021).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan digantikan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam sidang yang digelar secara konferensi video tersebut, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa ini terbukti bersalah. Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk diketahui, terdakwa merupakan warga Jalan Titi Pasir, Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara.
“Yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. Menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Berupa dua bungkus plastik bening berisi daun dan biji ganja kering seberat 41 kilogram,” sebut majelis hakim Denny Lumban Tobing.
Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan sehinga vonis tersebut dijatuhkan. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, karena bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucap hakim Denny Lumban Tobing.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Rehulina Sembiring menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Ini Kronologi Kurir 41 Kg Ganja Asal Aceh Diamankan
Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring SH mengatakan kasus berawal pada hari Kamis tanggal tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 12.30 WIB. Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari seorang warga yang dapat dipercaya. Disebutkan bahwa menerangkan ada seorang pria yang menjual narkotika jenis daun ganja kering.
“Kemudian Petugas dan Informan berpura-pura memesan Narkotika jenis daun ganja kering kepada Said Harun (berkas terpisah) sebanyak 30 kilogram. Disepakati harga senilai Rp800 ribu per kilogramnya sehingga harga keseluruhan sebesar Rp24 juta,” kata JPU.
Setelah sepakat, kata JPU, lalu transaksi dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan. Transaksi dilakukan tepatnya di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Kemudian, petugas mengatur strategi penangkapan dimana petugas menyamar sebagai pembeli. Sedangkan petugas yang lain yang berjaga mengawasi transaksi narkotika tersebut,” sebut JPU.
Saat kedua petugas sampai di lokasi yang telah disepakati, saksi Marungkil Siregar (petugas polisi yang menyamar) diminta Said Harun agar datang ke penginapan Alam Indah tidak jauh dari SPBU.
Selanjutnya, kedua petugas menuju ke penginapan tersebut dan bertemu dengan terdakwa Aliasan dan temannya Said Harun di sebuah warung di depan penginapan Alam Indah Petugas.
“Terdakwa dan Said Harun beserta calon pembeli sepakat agar ganja yang dipesan sebelumnya diantar ke SPBU Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan,” kata JPU.
Petugas Temukan 41 Kg Ganja di 2 Tempat Terpisah
Setelah tiba, kedua Petugas bersama terdakwa Aliasan menghampiri Said Harun. Selanjutnya, Said Harun memperlihatkan ganja yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya.
Saat itu juga, kedua Petugas dibantu tim menangkap terdakwa dan Said Harun. Petugas juga menyitasatu buah karung berisi Narkotika jenis daun ganja sebanyak 30 bal dari dalam mobil Mitsubishi L-300 yang dikendarai Said Harun.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan kembali menemukan 1 buah karung goni berisi narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 9 bal di penginapan Alam Indah tempat terdakwa menginap.
Kontributor: Abimanyu