Kitakini.news – Personel Satreskrim Polres Pematangsiantar mengungkap bisnis judi online di Kota Pematangsiantar. Sebanyak 10 orang tukang tulis judi online toto gelap (togel) diringkus petugas di sejumlah titik di sana.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya bisnis judi online tebak angka di Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, kata Boy, personel Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 10 orang orang di sejumlah titik.
“Ada 10 orang yang kami amankan di sejumlah titik di Kota Pematangsiantar. Selain sejumlah barang bukti kertas tebak angka, kami juga mengamankan handphone yang digunakan untuk menerima pesanan,” ujar Boy, Rabu (24/2/2021).
Tersangka berinisial TBB, kata Boy, ditangkap petugas di Kecamatan Siantar Utara. Selanjutnya RJP, PS, MP, dan PJ ditangkap di Kecamatan Siringkus petugas di Kecamatan Siantar Timur.
“Kemudian FJ kami amankan di Siantar Marihat. Kemudian Siantar Martoba ASB dan TP diamankan di Siantar Marihat serta SS dan JS kami amankan di Siantar Selatan,” ucapnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pematangsiantar. Mereka dijerat petugas dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Reporter : Syahrial Siregar